Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, BI Optimistis Pembiayaan Kuat
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Kamis (23/5/2019) pukul 08.00 WIB, jumlah pemohon sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah tiga pemohon untuk perkara di tingkat DPR/DPRD.
Tiga pemohon itu berasal dari; Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat, Partai Keadilan Sejahtera dengan dari dapil Provinsi Sumatera Utara, serta Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya pada Rabu (22/5/2019) seorang calon legislator dari Dewan Perwakilan Daerah Maluku Utara menjadi pendaftar pertama pengajuan permohonan sengketa Pileg di MK.
"Ini adalah pendaftar pertama, sementara pada hari ini caleg atau partai politik lainnya masih berkonsultasi untuk syarat pengajuan sengketa Pileg terlebih dahulu," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu (22/5/2019)
Pemohon dari DPD Maluku Utara tersebut bernama Ikbal HI Djabid yang mendaftar pada pukul 13.38 WIB.
Sementara untuk partai politik yang datang ke MK untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg hingga Kamis pukul 09.00 WIB sudah lebih dari 20 pemohon.
Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.
Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.
"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.
Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5/2019) dini hari pukul 01.46 WIB, Mahkamah sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Kemarau di Gunungkidul meningkatkan risiko kebakaran lahan. BPBD catat tiga kejadian sejak Mei dan imbau warga waspada.
FIFA mengubah aturan Piala Dunia 2026 setelah Thomas Tuchel mengeluhkan tidak bisa melihat pemain Inggris saat lagu kebangsaan berlangsung.
Faathir/Devin lolos semifinal Macau Open 2026 usai menang ketat atas Singapura di BWF Super 300 Macao East Asian Games Dome.
Dana PIP termin 2 tahun 2026 masih dicairkan bertahap. Simak cara cek status pencairan, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan.
Marc Marquez menjadi yang tercepat pada FP1 MotoGP Ceko 2026 di Brno. Quartararo dan Raul Fernandez membuntuti dengan selisih tipis.