Advertisement
Jumlah Pemohon Sengketa Pileg di MK Tambah 3
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Kamis (23/5/2019) pukul 08.00 WIB, jumlah pemohon sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah tiga pemohon untuk perkara di tingkat DPR/DPRD.
Tiga pemohon itu berasal dari; Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat, Partai Keadilan Sejahtera dengan dari dapil Provinsi Sumatera Utara, serta Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
Sebelumnya pada Rabu (22/5/2019) seorang calon legislator dari Dewan Perwakilan Daerah Maluku Utara menjadi pendaftar pertama pengajuan permohonan sengketa Pileg di MK.
"Ini adalah pendaftar pertama, sementara pada hari ini caleg atau partai politik lainnya masih berkonsultasi untuk syarat pengajuan sengketa Pileg terlebih dahulu," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu (22/5/2019)
BACA JUGA
Pemohon dari DPD Maluku Utara tersebut bernama Ikbal HI Djabid yang mendaftar pada pukul 13.38 WIB.
Sementara untuk partai politik yang datang ke MK untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg hingga Kamis pukul 09.00 WIB sudah lebih dari 20 pemohon.
Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.
Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.
"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.
Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5/2019) dini hari pukul 01.46 WIB, Mahkamah sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 7 Desember 2025
- Barcelona Kalahkan Betis 5-3, Ferran Torres Bikin Hattrick
- UII Jogja Siapkan Bantuan Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
- Tarif KSPN Jogja-Pantai Mulai Rp12.000
- Messi Antar Inter Miami Juara MLS Cup 2025
- SPI Turun, KPK Minta Pengusaha DIY Perkuat Integritas
- PSG Menggila, Hajar Rennes 5-0 di Parc des Princes
Advertisement
Advertisement





