Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Ditahan 20 Hari ke Depan
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma resmi ditahan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah Lieus berstatus tersangka kasus makar.
"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Argo menerangkan, pemeriksaan terhadap Lieus masih belum rampung. Hanya saja, Lieus diberikan hak untuk beriistirahat sejenak.
"Ya kan kami juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," jelasnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi. Selain itu, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.
Penangkapan ini terkait kasus dugaan makar yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Enam Nama Berebut Kursi Ketua DPC PKB Bantul di Muscab 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








