Advertisement
KPU Tetapkan Hasil Pilpres: Jokowi Kalahkan Prabowo dengan Selisih 16.957.123 Suara
Penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Selasa (21/5 - 2019).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU.
Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Advertisement
Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri. Provinsi-provonsi yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 5 rangkap," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di kantornya, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU memberi waktu bagi peserta pemilu yang hendak mengajukan gugatan sengketa hingga 3 hari ke depan. Gugatan sengketa dapat langsung diajukan peserta pemilu presiden maupun legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dalam kesempatan yang sama, penolakan hasil pemilu 2019 disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penolakan itu disampaikan salah satu saksi dari BPN bernama Azis Subekti. Dia menyebut, penolakan yang dilakukan merupakan monumen moral dari BPN untuk menegakkan keadilan dan melawan kecurangan.
"Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang mencederai demokrasi. Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis di Kantor KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Awal 2026, Bupati Gunungkidul Rotasi 110 Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Bantul Terkendala Kewenangan
- Kecelakaan di Magelang Naik 5 Persen, Curat Dominasi Kriminalitas
- Kemenkes Pastikan Vaksin Flu Efektif Hadapi Influenza H3N2
- Prabowo: Pemimpin Harus Siap Dihujat, Jangan Patah Semangat
- The Vibes of Paradise, Branding Baru Wisata Gunungkidul
- Borobudur Sambut 2026 dengan Ribuan Balon Penuh Empati
- Teror Beruntun Rumah DJ Donny Diserang Molotov, Ini Respons Polisi
Advertisement
Advertisement



