Advertisement
KPU Tetapkan Hasil Pilpres: Jokowi Kalahkan Prabowo dengan Selisih 16.957.123 Suara
Penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Selasa (21/5 - 2019).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU.
Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Advertisement
Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri. Provinsi-provonsi yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 5 rangkap," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di kantornya, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU memberi waktu bagi peserta pemilu yang hendak mengajukan gugatan sengketa hingga 3 hari ke depan. Gugatan sengketa dapat langsung diajukan peserta pemilu presiden maupun legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dalam kesempatan yang sama, penolakan hasil pemilu 2019 disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penolakan itu disampaikan salah satu saksi dari BPN bernama Azis Subekti. Dia menyebut, penolakan yang dilakukan merupakan monumen moral dari BPN untuk menegakkan keadilan dan melawan kecurangan.
"Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang mencederai demokrasi. Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis di Kantor KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 1 November 2025
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Jakut Kebanjiran
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Bulega Jajal Ducati MotoGP, Gantikan Marc Marquez?
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 November 2025
- Studi Nyatakan Baterai Mobil Listrik Tahan Lama!
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 1 November 2025
Advertisement
Advertisement




