Advertisement
Ini Penjelasan PT KAI Daops VI Terkait Kecelakaan KA Jayakarta di Solo...
Toyota Yaris berwarna putih dievakuasi setelah tertabrak kereta api di perlintasan Purwosari, Senin (20/5 - 2019) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rachman)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO --PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menyesalkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang di Purwosari, Solo, Senin (20/5/2019) malam sekitar pukul 19.45 WIB. PT KAI memastikan belum ada kesimpulan tentang kronologi kecelakaan yang melibatkan KA Jayakarta jurusan Surabaya – Pasar Senen dengan satu mobil dan empat sepeda motor itu.
Penyebab kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini termasuk adanya kemungkinan akibat kelalaian petugas KAI terkait buka-tutup palang pintu.
Advertisement
Humas Manajer PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang Purwosari ini melibatkan KA Jayakarta jurusan Surabaya – Pasar Senen. KA ini sedianya berangkat dari Stasiun Solo Balapan pukul 19.22 WIB. Menurutnya, KA Jayakarta-lah yang ditabrak oleh mobil, bukan sebaliknya.
“Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini. Dalam hal ini istilah kami KA ditemper atau ditabrak mobil hingga terseret adalah KA Jayakarta dari Solo Balapan. Alhamdulillah, korban selamat. Namun demikian, kami berungkali mengingatkan di wilayah ini [Daops] VI yang paling rawan adalah perlintasan sebidang, makanya kami berharap masyarakat untuk berhati-hati,” ujarnya saat menghubungi Solopos.com, Senin malam.
BACA JUGA
Menurutnya, kondisi jelang Lebaran seperti ini di perlintasan sebidang cukup padat. Akibatnya, terkadang petugas pos penjaga kebingungan untuk menutup palang pintu.
Menurutnya, sekali waktu palang pintu naik turun karena terhalang mobil atau kendaraan yang melaju. Akan tetapi, jika palang pintu langsung diturunkan, hal itu berisiko mengenai kepala orang atau kendaraan yang melintas.
Eko menyebut di wilayah Daops VI ada sebanyak 414 perlintasan sebidang, rinciannya sebanyak 236 perlintasan tidak dijaga dan 58 perlintasan tidak resmi. Dengan demikian, sebanyak 178 perlintasan yang dijaga resmi.
“Soal palang pintu, kalau andai belum menutup, ada beberapa hal yang menjadi hambatan. Apakah petugasnya lalai atau mungkin kesulitan menutup karena hilir mudiknya kendaraan di jalan raya, ini masih kami selidiki. Andai nanti petugas yang salah, ini salah terhadap kereta api bukan pada pengguna jalan raya,” imbuhnya.
Menurutnya, akibat kecelakaan ini keberangkatan KA Jayakarta yang bergerak dari Stasiun Solo Balapan ini tertunda sekitar 34 menit. Dalam kejadian seperti ini, KA mesti berhenti dan menjalani sejumlah prosedur. Antara lain, memastikan rangkaian KA tersebut layak jalan, bagaimana penerangannya, lampu-lampunya, hingga pengecekan kondisinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bonus Atlet SEA Games Rp480 Miliar Dipastikan dari APBN
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
- Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito
- Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
Advertisement
Advertisement




