Advertisement
Belum Kelar, Rekapitulasi Hasil Pemilu Malaysia Berlanjut Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia pada hari ini, Senin (20/5/2019) siang.
Pembahasan panjang pemilu di Kuala Lumpur terjadi lantaran polemik pemungutan suara ulang (PSU) menggunakan metode surat suara pos. Dalam pleno yang berlangsung Minggu (19/5/2019), sempat terjadi pro dan kontra mengenai batas penerimaan surat suara via pos di Kuala Lumpur.
Advertisement
Pemungutan suara si Kuala Lumpur diulang lantaran rekomendasi Bawaslu RI. Akan tetapi, pengulangan hanya terjadi untuk pemilihan via surat suara pos.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur telah melakukan PSU menggunakan metode itu sejak awal Mei. Awalnya, PPLN dan Panwaslu Kuala Lumpur sudah menyepakati untuk menerima surat suara via pos terakhir pada Rabu (15/5/2019).
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur ternyata menerima surat suara yang baru tiba Kamis (16/5/2019). Jumlah surat suara yang diterima pada 16 Mei itu sejumlah 62.278 buah.
Penerimaan dan penghitungan surat suara yang masuk pada 16 Mei itu menjadi akar polemik.
Menurut Bawaslu RI dan sejumlah saksi partai politik serta kedua kandidat presiden, PPLN harusnya tak menerima dan menghitung surat suara yang diterima 16 Mei. Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur memandang 62.278 surat suara itu berhak diterima karena pengirimannya tertanggal 15 Mei.
Setelah melalui perdebatan panjang dan skor sidang hingga beberapa kali, pleno hasil pemilu dari Kuala Lumpur akhirnya menyepakati untuk menerima rekomendasi Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut ada 2 rekomendasi dari lembaganya untuk PSU di Kuala Lumpur.
"Pertama, melakukan rekapitulasi ulang terhadap surat suara pos PPLN Kuala Lumpur hanya untuk 22.807 surat suara yang diterima hingga 15 Mei 2019," ujar Abhan di ruang rapat pleno KPU RI.
Kedua, Bawaslu meminta PPLN Kuala Lumpur dan KPU RI menyatakan surat suara yang diterima pasca 15 Mei 2029 sebagai surat suara tidak sah.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur menghapus semua hasil penghitungan suara dari pos yang tiba 16 Mei. Akan tetapi, rekapitulasi belum bisa diselesaikan lantaran KPU RI membutuhkan waktu untuk penggandaan dokumen baru.
Karena itu, KPU RI menskors sidang hingga Senin (20/5/2019) pukul 13.00 WIB.
"Konsekuensi dari tindak lanjut rekomendasi ini akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan dan dibacakan dalam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Cek Layanan JKN di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement