Advertisement
Belum Kelar, Rekapitulasi Hasil Pemilu Malaysia Berlanjut Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia pada hari ini, Senin (20/5/2019) siang.
Pembahasan panjang pemilu di Kuala Lumpur terjadi lantaran polemik pemungutan suara ulang (PSU) menggunakan metode surat suara pos. Dalam pleno yang berlangsung Minggu (19/5/2019), sempat terjadi pro dan kontra mengenai batas penerimaan surat suara via pos di Kuala Lumpur.
Advertisement
Pemungutan suara si Kuala Lumpur diulang lantaran rekomendasi Bawaslu RI. Akan tetapi, pengulangan hanya terjadi untuk pemilihan via surat suara pos.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur telah melakukan PSU menggunakan metode itu sejak awal Mei. Awalnya, PPLN dan Panwaslu Kuala Lumpur sudah menyepakati untuk menerima surat suara via pos terakhir pada Rabu (15/5/2019).
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur ternyata menerima surat suara yang baru tiba Kamis (16/5/2019). Jumlah surat suara yang diterima pada 16 Mei itu sejumlah 62.278 buah.
Penerimaan dan penghitungan surat suara yang masuk pada 16 Mei itu menjadi akar polemik.
Menurut Bawaslu RI dan sejumlah saksi partai politik serta kedua kandidat presiden, PPLN harusnya tak menerima dan menghitung surat suara yang diterima 16 Mei. Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur memandang 62.278 surat suara itu berhak diterima karena pengirimannya tertanggal 15 Mei.
Setelah melalui perdebatan panjang dan skor sidang hingga beberapa kali, pleno hasil pemilu dari Kuala Lumpur akhirnya menyepakati untuk menerima rekomendasi Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut ada 2 rekomendasi dari lembaganya untuk PSU di Kuala Lumpur.
"Pertama, melakukan rekapitulasi ulang terhadap surat suara pos PPLN Kuala Lumpur hanya untuk 22.807 surat suara yang diterima hingga 15 Mei 2019," ujar Abhan di ruang rapat pleno KPU RI.
Kedua, Bawaslu meminta PPLN Kuala Lumpur dan KPU RI menyatakan surat suara yang diterima pasca 15 Mei 2029 sebagai surat suara tidak sah.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur menghapus semua hasil penghitungan suara dari pos yang tiba 16 Mei. Akan tetapi, rekapitulasi belum bisa diselesaikan lantaran KPU RI membutuhkan waktu untuk penggandaan dokumen baru.
Karena itu, KPU RI menskors sidang hingga Senin (20/5/2019) pukul 13.00 WIB.
"Konsekuensi dari tindak lanjut rekomendasi ini akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan dan dibacakan dalam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement