Advertisement
BPN Sebut Kemungkinan Maju ke MK Masih Terbuka
Politisi Gerindra Andre Rosiade. - JIBI/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa peluang permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum sepenuhnya tertutup.
Sebelumnya, sejumlah personil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno seperti Fadli Zon melontarkan wacana tidak mengajukan gugatan ke MK bila jagoannya kalah dalam kontestasi.
Advertisement
Menurut Andre, adanya wacana dari elite di BPN untuk tidak mengajukan gugatan ke MK cukup wajar terlontar, mengingat KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei.
“Proses di MK kan setelah 22 Mei. Ada waktu 3 hari untuk membawa ke MK,” tuturnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
BACA JUGA
Sebelum pengumuman pada 22 Mei, tambah Andre, BPN Prabowo-Sandi masih memanfaatkan celah mengadukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus membantah tudingan bahwa BPN tidak menggunakan mekanisme konstitusional ketika memprotes tahapan Pilpres 2019.
“Memprotes itu bukan makar. Itu bagian ekspresi konstitusional kami,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu mendapatkan kewenangan menggarap dugaan pelanggaran TSM. Pasal 463 beleid tersebut memberikan waktu paling lama 14 hari kerja buat Bawaslu untuk menjatuhkan putusan yang harus dijalankan oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
- Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
- Dua Mantan Dirut Antam Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
- 195 Beasiswa Green Engineering Dibuka untuk Mahasiswa RI
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
Advertisement
Advertisement




