Advertisement
BPN Sebut Kemungkinan Maju ke MK Masih Terbuka
Politisi Gerindra Andre Rosiade. - JIBI/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa peluang permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum sepenuhnya tertutup.
Sebelumnya, sejumlah personil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno seperti Fadli Zon melontarkan wacana tidak mengajukan gugatan ke MK bila jagoannya kalah dalam kontestasi.
Advertisement
Menurut Andre, adanya wacana dari elite di BPN untuk tidak mengajukan gugatan ke MK cukup wajar terlontar, mengingat KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei.
“Proses di MK kan setelah 22 Mei. Ada waktu 3 hari untuk membawa ke MK,” tuturnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
BACA JUGA
Sebelum pengumuman pada 22 Mei, tambah Andre, BPN Prabowo-Sandi masih memanfaatkan celah mengadukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus membantah tudingan bahwa BPN tidak menggunakan mekanisme konstitusional ketika memprotes tahapan Pilpres 2019.
“Memprotes itu bukan makar. Itu bagian ekspresi konstitusional kami,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu mendapatkan kewenangan menggarap dugaan pelanggaran TSM. Pasal 463 beleid tersebut memberikan waktu paling lama 14 hari kerja buat Bawaslu untuk menjatuhkan putusan yang harus dijalankan oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapangan Karang Kotagede Ditutup 6 Bulan, Rumput Rusak Parah
- Jadwal KA Prameks, Rabu 7 Januari 2026
- Hasil Sassuolo vs Juventus 0-3, Bianconeri Kokoh di Empat Besar
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Rabu 7 Januari 2026
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 7 Januari 2026
- Jadi Tersangka, dr. Richard Lee Buka Suara soal Dokter Detektif
Advertisement
Advertisement






