Advertisement
Tak Ada Data, TKN Minta BPN Urungkan Pembentukan TPF
Prabowo Subianto-Joko Widodo. Olah foto (nuc). - JIBI/doc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga jika tidak bisa menunjukkan data penghitungan suara sebaiknya mengurungkan wacana pembentukan tim pencari fakta pemilu presiden (TPF Pilpres) 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding.
"BPN lebih baik mengurungkan wacana pembentukan TPF Pilpres 2019, kalau tidak bisa menunjukkan data-data penghitungan suara," kata Abdul Kadir Karding melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Menurut Abdul Kadir Karding TKN capres-cawapres 01 sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki, tapi BPN selalu berdalih, menghindar, dan mencari-cari alasan ketika diminta untuk membuka data penghitungan suaranya.
"BPN tidak bisa membuktikan data dan fakta soal tudingan kecurangan pemilu presiden, tapi terus teriak melakukan pembentukan opini publik melalui media," katanya.
BACA JUGA
Rapat pleno KPU pemilu 2019 pada 20-22 Mei mendatang, menurut dia, seharusnya bisa digunakan untuk mengadu data rekapitulasi suara pemilu presiden 2019. "BPN seharusnya datang dengan membawa data-data form C1 ke KPU dan melakukan verifikasi dengan data dari TKN 01 dan data dari KPU," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, terkait tudingan adanya kecurangan pilpres 2019 sekaligus dibuktikan melalui verifikasi data pada rapat pleno di KPU. "Kami dari TKN 01 sudah pasti datang dan siap mengadu data dengan BPN 02," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Kalau BPN 02 tidak berani datang, maka wacana pembentukan TPF itu otomatis gugur. "Karena itu, usulan pembentukan TPF itu adalah wacana yang mengada-ada," katanya.
Karding menjelaskan, meskipun ada beberapa kekurangan teknis, tapi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, telah bekerja profesional dan independen, sesuai tahapan dan sesuai aturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Skuad Merata, Riko Sebut Pelatih PSS Sulit Tentukan Starter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
Advertisement
Advertisement






