Advertisement
Tak Ada Data, TKN Minta BPN Urungkan Pembentukan TPF
Prabowo Subianto-Joko Widodo. Olah foto (nuc). - JIBI/doc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga jika tidak bisa menunjukkan data penghitungan suara sebaiknya mengurungkan wacana pembentukan tim pencari fakta pemilu presiden (TPF Pilpres) 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding.
"BPN lebih baik mengurungkan wacana pembentukan TPF Pilpres 2019, kalau tidak bisa menunjukkan data-data penghitungan suara," kata Abdul Kadir Karding melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Menurut Abdul Kadir Karding TKN capres-cawapres 01 sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki, tapi BPN selalu berdalih, menghindar, dan mencari-cari alasan ketika diminta untuk membuka data penghitungan suaranya.
"BPN tidak bisa membuktikan data dan fakta soal tudingan kecurangan pemilu presiden, tapi terus teriak melakukan pembentukan opini publik melalui media," katanya.
BACA JUGA
Rapat pleno KPU pemilu 2019 pada 20-22 Mei mendatang, menurut dia, seharusnya bisa digunakan untuk mengadu data rekapitulasi suara pemilu presiden 2019. "BPN seharusnya datang dengan membawa data-data form C1 ke KPU dan melakukan verifikasi dengan data dari TKN 01 dan data dari KPU," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, terkait tudingan adanya kecurangan pilpres 2019 sekaligus dibuktikan melalui verifikasi data pada rapat pleno di KPU. "Kami dari TKN 01 sudah pasti datang dan siap mengadu data dengan BPN 02," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Kalau BPN 02 tidak berani datang, maka wacana pembentukan TPF itu otomatis gugur. "Karena itu, usulan pembentukan TPF itu adalah wacana yang mengada-ada," katanya.
Karding menjelaskan, meskipun ada beberapa kekurangan teknis, tapi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, telah bekerja profesional dan independen, sesuai tahapan dan sesuai aturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
- Malioboro Padat di Malam Tahun Baru 2026 Meski Tanpa Kembang Api
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Ke Parangtritis dan Baron Kini Bisa Naik Bus KSPN
- Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Sleman Kondusif
Advertisement
Advertisement




