Advertisement
Tak Ada Data, TKN Minta BPN Urungkan Pembentukan TPF
Prabowo Subianto-Joko Widodo. Olah foto (nuc). - JIBI/doc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga jika tidak bisa menunjukkan data penghitungan suara sebaiknya mengurungkan wacana pembentukan tim pencari fakta pemilu presiden (TPF Pilpres) 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding.
"BPN lebih baik mengurungkan wacana pembentukan TPF Pilpres 2019, kalau tidak bisa menunjukkan data-data penghitungan suara," kata Abdul Kadir Karding melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Menurut Abdul Kadir Karding TKN capres-cawapres 01 sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki, tapi BPN selalu berdalih, menghindar, dan mencari-cari alasan ketika diminta untuk membuka data penghitungan suaranya.
"BPN tidak bisa membuktikan data dan fakta soal tudingan kecurangan pemilu presiden, tapi terus teriak melakukan pembentukan opini publik melalui media," katanya.
BACA JUGA
Rapat pleno KPU pemilu 2019 pada 20-22 Mei mendatang, menurut dia, seharusnya bisa digunakan untuk mengadu data rekapitulasi suara pemilu presiden 2019. "BPN seharusnya datang dengan membawa data-data form C1 ke KPU dan melakukan verifikasi dengan data dari TKN 01 dan data dari KPU," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, terkait tudingan adanya kecurangan pilpres 2019 sekaligus dibuktikan melalui verifikasi data pada rapat pleno di KPU. "Kami dari TKN 01 sudah pasti datang dan siap mengadu data dengan BPN 02," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Kalau BPN 02 tidak berani datang, maka wacana pembentukan TPF itu otomatis gugur. "Karena itu, usulan pembentukan TPF itu adalah wacana yang mengada-ada," katanya.
Karding menjelaskan, meskipun ada beberapa kekurangan teknis, tapi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, telah bekerja profesional dan independen, sesuai tahapan dan sesuai aturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Rocky Gerung Sebut Pemuda Calon Pemimpin Bangsa Harus Lulus Tiga Ujian
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Filipina Dibentuk AS untuk Perkuat Operasi
- Rudal Burevestnik Rusia Mustahil Dicegat Sistem Pertahanan AS
- Anemia di Kota Jogja Turun Berkat Aksi Bergizi
- Penyebab Pengguna iPhone Lebih Sering Kena SMS Penipuan
- Spalletti: Juventus Masih di Jalur Perebutan Gelar Scudetto Musim Ini
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
- Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat
Advertisement
Advertisement



