Advertisement
KPU Diberi Waktu 3 Hari Jalankan Putusan Kasus Lembaga Hitung Cepat
Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan waktu tiga hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi hitung cepat.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KPU RI berhak menjalankan keputusan sidang yaitu meminta lembaga penyelenggara hitung cepat di pemilu 2019 melaporkan sumber dana dan metodologi kegiatannya ke publik.
Advertisement
“Tiga hari, wajib ditindaklanjuti,” kata Bagja saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019) malam.
KPU telah diputus bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi terkait lembaga hitung cepat. Kesalahan muncul karena KPU tidak melakukan pengumuman resmi terkait pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pemilu 2019.
BACA JUGA
Penyelenggara pemilu juga diputuskan bersalah karena tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga yang melakukan hitung pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah kegiatan dilakukan.
Menurut Bagja, KPU harusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei dan/atau laporan pelaksanaan hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga.
“Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga penghitungan cepat,” katanya.
Tegaskan Sikap Soal Situng
Selain memutuskan KPU bersalah dalam kasus terkait lembaga hitung cepat, Bawaslu juga menetapkan kesalahan penyelenggara pemilu dalam proses administrasi sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara entri data ke Situng, agar tak banyak kesalahan yang muncul. Akan tetapi, pengawas pemilu tak meminta Situng dihentikan.
“Tidak [dihentikan Situngnya]. Yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah, asal tidak ada salah input,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
Dalam keputusannya, Bawaslu mengatakan banyak kesalahan dalam proses entri data ke Situng. Akan tetapi, Situng dianggap perlu dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Bagja, penggunggahan salinan formulir C1 ke Situng tidak melanggar aturan pemilu. Kesalahan muncul saat proses tabulasi data oleh petugas pemilu.
Karena itu, perbaikan diminta segera dilakukan KPU RI. Permintaan itu pun sudah ditanggapi Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
“Perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,” tutur Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
- Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
- AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Info Ayatollah Mojtaba Khamenei
- PSS Sleman Benahi Taktik dan Koordinasi Lini Saat Jeda Liga
Advertisement
Advertisement







