Penetapan Tersangka Raudi Akmal Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam penyidikan kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Loekman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebagai saksi untuk tersangka KHM terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara LPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Selain Loekman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Khamami, yakni Wakil Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrullah.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Taufik Hidayat (TH) dari unsur swasta yang juga adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS), pemilik PT Jasa Promix Nusantara, dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) serta satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K).
Untuk Sibron Azis dan Kardinal saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari 3.800 orang meninggal akibat gelombang panas di Spanyol. Kebakaran hutan juga memicu evakuasi puluhan ribu warga.
Pemkot Jogja akan menertibkan replika plang Jalan Malioboro yang digunakan jasa foto usai video wisatawan dimintai bayaran viral.
Polda Metro Jaya menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap dalam kasus narkoba dan saat ini masih menjalani pemeriksaan etik.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Paus Leo XIV kembali menyerukan perdamaian di Timur Tengah dan mendesak semua pihak segera membuka kembali jalur dialog dan diplomasi.