Advertisement
Gerebek Gudang di Sukoharjo, Petugas Amankan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Konferensi pers pengungkapan sindikat rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Rabu (15/5/2019). (Solopos - Iskandar)
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Petugas Bea dan Cukai berhasil membongkar sindikat peredaran rokok ilegal dengan menyita sekitar 6,6 juta batang rokok ilegal. Gudang rokok ilegal yang berada di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo itu telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
Penggerebekan dilakukan petugas pada 6 Maret 2019 lalu. Dari gudang tersebut dan tempat lainnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta menyita 338.000 bungkus rokok ilegal atau setara 6,6 juta batang rokok ilegal. Akibat bisnis rokok ilegal ini negara mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar.
Advertisement
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta Kunto Prasti Trenggono, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/5/2019), mengatakan selain menyita barang bukti ratusan ribu bungkus rokok ilegal, petugas juga menyita tiga mobil roda empat dan satu truk.
Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu yakni AP (pemilik gudang rokok ilegal di Sukoharjo), HF, warga Jepara (produsen), DA, warga Bangka Belitung (pembeli), Al dan KM selaku pengemudi angkutan pengiriman barang atau ekspedisi.
BACA JUGA
Kunto yang saat konferensi pers itu didampingi Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY Parjiya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY Gatot Sugeng Wibowo, dan Ketua Kejari Sukoharjo Tatang Agus Wuryantono, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus sindikat rokok ilegal antarpulau itu.
"Awalnya ketika petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di jalan tol Semarang-Batang tepatnya di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, pada 4 Maret 2019," jelas Kunto.
Saat itu, lanjut dia, petugas Bea Cukai mengecek truk Hino Nopol BD 8174 BL bermuatan rokok ilegal sebanyak 121 koli. Diperoleh keterangan, truk itu dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju ke Bangka Belitung.
Berbekal informasi itu petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok ilegal itu di wilayah Soloraya. Akhirnya petugas menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di gudang wilayah Makamhaji, Sukoharjo, pada 6 Maret.
Selanjutnya, kata dia, tim gabungan Bea Cukai Surakarta bersama Kanwil Jateng dan DIY menggerebek bangunan tempat penimbunan rokok ilegal tersebut.
Petugas menemukan 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek yang tak dilekati pita cukai. Petugas juga mengamankan AP selaku pemilik gudang dan rokok ilegal.
Petugas menyita dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal dengan jumlah muatan 25 koli di mobil pikap milik tersangka HF. Kendaraan ini disopiri KM dan AL.
Petugas juga menemukan 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di mobil Isuzu Elf yang dikendarai YA. Bea Cukai terus mengembangkan kasus ini dengan meminta bantuan AP sebagai pemilik gudang.
“Akhirnya diperoleh informasi barangnya diperoleh dari HF di Jepara selaku produsen. Tim gabungan menangkap empat orang masing-masing HF, DA, AL, dan KM di sebuah hotel di Jogja," ungkap Kunto.
Untuk menggali informasi lebih dalam petugas membawa keempat orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU No. 11/1995, sebagimana diubah dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Cukai.
Total rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai sebanyak 298 koli atau 1.690 bal atau 338.000 bungkus atau 6.643.200 batang sebagai barang bukti. Kendaraan yang disita yakni truk Hino BD 8174 BL, Toyota Kijang H 9217 TR, Isuzu Elf N 7352 A, dan Daihatsu Grand Max N 1679 DQ.
Rokok yang disita antara lain bermerek Surya Putra Filter, CC Mild, Joyo Biru kretek, Joyo Baru Exclusive, Sekar Madu SMD bold, S3 dan Rohas. “Rokok-rokok ini biasanya diedarkan di luar Pulau Jawa,” ujar Kunto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Medali SEA Games: Indonesia Salip Vietnam di Posisi Kedua
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z
- Jadwal Film Bioskop Jogja Minggu Ini, Harga Tiket Lengkap
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
Advertisement
Advertisement





