Advertisement
Gerebek Gudang di Sukoharjo, Petugas Amankan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Konferensi pers pengungkapan sindikat rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Rabu (15/5/2019). (Solopos - Iskandar)
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Petugas Bea dan Cukai berhasil membongkar sindikat peredaran rokok ilegal dengan menyita sekitar 6,6 juta batang rokok ilegal. Gudang rokok ilegal yang berada di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo itu telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
Penggerebekan dilakukan petugas pada 6 Maret 2019 lalu. Dari gudang tersebut dan tempat lainnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta menyita 338.000 bungkus rokok ilegal atau setara 6,6 juta batang rokok ilegal. Akibat bisnis rokok ilegal ini negara mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar.
Advertisement
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta Kunto Prasti Trenggono, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/5/2019), mengatakan selain menyita barang bukti ratusan ribu bungkus rokok ilegal, petugas juga menyita tiga mobil roda empat dan satu truk.
Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu yakni AP (pemilik gudang rokok ilegal di Sukoharjo), HF, warga Jepara (produsen), DA, warga Bangka Belitung (pembeli), Al dan KM selaku pengemudi angkutan pengiriman barang atau ekspedisi.
BACA JUGA
Kunto yang saat konferensi pers itu didampingi Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY Parjiya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY Gatot Sugeng Wibowo, dan Ketua Kejari Sukoharjo Tatang Agus Wuryantono, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus sindikat rokok ilegal antarpulau itu.
"Awalnya ketika petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di jalan tol Semarang-Batang tepatnya di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, pada 4 Maret 2019," jelas Kunto.
Saat itu, lanjut dia, petugas Bea Cukai mengecek truk Hino Nopol BD 8174 BL bermuatan rokok ilegal sebanyak 121 koli. Diperoleh keterangan, truk itu dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju ke Bangka Belitung.
Berbekal informasi itu petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok ilegal itu di wilayah Soloraya. Akhirnya petugas menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di gudang wilayah Makamhaji, Sukoharjo, pada 6 Maret.
Selanjutnya, kata dia, tim gabungan Bea Cukai Surakarta bersama Kanwil Jateng dan DIY menggerebek bangunan tempat penimbunan rokok ilegal tersebut.
Petugas menemukan 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek yang tak dilekati pita cukai. Petugas juga mengamankan AP selaku pemilik gudang dan rokok ilegal.
Petugas menyita dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal dengan jumlah muatan 25 koli di mobil pikap milik tersangka HF. Kendaraan ini disopiri KM dan AL.
Petugas juga menemukan 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di mobil Isuzu Elf yang dikendarai YA. Bea Cukai terus mengembangkan kasus ini dengan meminta bantuan AP sebagai pemilik gudang.
“Akhirnya diperoleh informasi barangnya diperoleh dari HF di Jepara selaku produsen. Tim gabungan menangkap empat orang masing-masing HF, DA, AL, dan KM di sebuah hotel di Jogja," ungkap Kunto.
Untuk menggali informasi lebih dalam petugas membawa keempat orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU No. 11/1995, sebagimana diubah dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Cukai.
Total rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai sebanyak 298 koli atau 1.690 bal atau 338.000 bungkus atau 6.643.200 batang sebagai barang bukti. Kendaraan yang disita yakni truk Hino BD 8174 BL, Toyota Kijang H 9217 TR, Isuzu Elf N 7352 A, dan Daihatsu Grand Max N 1679 DQ.
Rokok yang disita antara lain bermerek Surya Putra Filter, CC Mild, Joyo Biru kretek, Joyo Baru Exclusive, Sekar Madu SMD bold, S3 dan Rohas. “Rokok-rokok ini biasanya diedarkan di luar Pulau Jawa,” ujar Kunto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tebing Gunung Madu Longsor Mengancam Akses Vital di Boyolali
- 566 Lulusan STTKD Siap Mengudara, Banyak Sudah Direkrut Sebelum Wisuda
- Terlibat Kecelakaan, Pelajar di Wonogiri Meninggal Dunia
- Sampah Pakaian Berisiko Memunculkan Mikroplastik, Ini Alasannya
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Hamas Bantah Tudingan Israel Soal Serangan di Gaza
- Polisi Brasil Perangi Geng Narkoba di Rio de Janeiro, 64 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement



