Jusuf Kalla Minta Kampus Tak Asal Cetak Banyak Sarjana
Jusuf Kalla mendorong kampus meningkatkan kualitas lulusan karena setiap tahun sekitar satu juta sarjana menghadapi lapangan kerja terbatas.
Ilustrasi sabu-sabu./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAMBI--Anggota tim opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Jambi menangkap empat orang pelaku pembawa narkoba dimana salah satunya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepri yang membawa atau memiliki 1,3 kilogram sabu-sabu dan 12.511 butir pil ekstasi kualitas super senilai Rp8 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudiantara mengatakan, penangkapan itu dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di satu rumah makan kawasan Pal 10 Kota Jambi dan di pos PJR Unit III jalan lintas timur Sumatera perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu 12 Mei lalu di mana dari dua kendaraan yang dipakai keempat pelaku turut diamankan polisi bersama dengan barang bukti satu bungkus kemasan besar yang diduga berisi sabu seberat 1,3 kilogram dan ekstasi dari berbagai macam jenis serta dalam kemasan kapsul bungkus berwarna merah putih dengan jumlah seluruhnya mencapai 12.511 butir ekstasi kualitas super dan dua paket sedang sabu seberat 3,62 gram yang dibungkus kecil,” terangnya dikutip Antara, Rabu (15/5/2019).
Keempat pelaku atau tersangka yang kini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi adalah Agustinus, 38, warga Pulau Kijang, Kepri, M Roma Ardadan Julica, 38, merupakan oknum PNS di Tanjung Pinang, Kepri dan dua orang lagi warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yaknin M Rizal, 27, dan Eko Rinaldi, 29, yang bertugas sebagai pengawal kendaraan mobil yang dibawa dua warga Kepri yang membawa sabu dan ekstasi itu.
Terungkapnya kasus ini setelah tim mendapatkan informasi akan ada mobil yang ingin melintasi jalan lintas Sumatera diduga membawa narkotika melintasi Jambi dengan menggunakan dua kendaraan mobil travel toyota kijang inova yang bermufakat untuk melancarkan suksesnya transit barang haram itu ke Palembang.
Modus pelaku membawa narkotika dengan cara satu mobil sebagai pengawal dan yang satu lagi membawa narkotika berada dibelakang mobil pertama yang ditunjuk sebagai pengawal untuk mempermuda agar tidak terjaring razia polisi.
Tim opsnal Dtresnarkoba Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dimana tim dibagi menjadi dua unit, satu unit menunggu di pos Pall 10 Jambi dan satu unit lagi menunggu di pos PJR perbatasan Jambi- Sumatera Selatan dan baru kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, tim satu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Eko dan dan Rizal dengan mobil didepan yang ditugaskan sebagai pengawal dan pemberi informasi kepada mobil kedua.
Di mobil tersangka Eko dan Rizal yang diamankan di pos PJR perbatasan Jambi - Sumatera Selatan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ditemukan bukti percakapan melalui pesan singkat di telepon genggam pelaku bahwa mereka sedang mengawal barang narkotika, selanjutnya dilakukan intrograsi dan mereka pengakuan ada dua orang lagi yang membawa barang haram itu, kata Eka Wahyudiantara.
Selanjutnya tim 1 menghubungi tim 2, untuk segera merapat ke Pal 10 dan mencari ciri mobil yang disebutkan, selanjutnya ketika lewat rumah makan dikawasan Paal 10 Kota Jambi, tepatnya sebelum gapura Pal 10 didapatkan mobil dengan ciri-ciri tersebut yang sedang parkir di rumah makan tersebut.
Setelah didekati mobil kosong dan penumpang berada dalam rumah makan namun salah seorang pelaku bernama Agustinus melarikan diri dan membuang bungkus rokok yang berisi sabu yang dikemas dalam tempat kartu hotel, karena melarikan diri diberikan tembakan peringatan tidak menghiraukan dan tetap melarikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terkena tepat pada paha sebelah kirinya.
Sedangkan tersangka M Roma menyerahkan diri dan menunjukkan barang bukti itu sabu yang dibawanya di dakam mobil yang mereka bawa dan hasil tes urine mereka positif mengkosumsi narkoba dan selanjutnya diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jusuf Kalla mendorong kampus meningkatkan kualitas lulusan karena setiap tahun sekitar satu juta sarjana menghadapi lapangan kerja terbatas.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.
Jumlah BPR di DIY turun menjadi 52 hingga Triwulan II 2026. OJK menyebut konsolidasi masih berlanjut hingga akhir tahun.
Telkom Akses meraih tiga penghargaan TOP GRC Awards 2026, termasuk Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026.
Komnas HAM mengecam penembakan tiga ASN Jayawijaya dan mendesak Polda Papua mengusut pelaku secara transparan dan akuntabel.
Hakim kembali menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap sah.