Mafia Tanah ATR BPN, KPK Dalami Sosok di Balik Perintah Buka Blokir HGB Summarecon

Newswire
Newswire Kamis, 17 September 2026 01:17 WIB
Mafia Tanah ATR BPN, KPK Dalami Sosok di Balik Perintah Buka Blokir HGB Summarecon

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri alur perintah dalam kasus mafia tanah suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain di luar delapan tersangka yang diduga memberikan perintah dalam rangkaian perkara dugaan korupsi mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara [mafia tanah] ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

KPK Telusuri Perintah dari Atasan

Budi mengatakan penelusuran alur perintah dilakukan setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut sempat menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk apabila mendapat perintah dari atasannya.

“SON [Sontang] selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” katanya.

KPK juga mendalami kemungkinan aliran uang dalam perkara mafia tanah tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik akan menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut [para tersangka] atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujarnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK mafia tanah ATB BPN di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK juga sebelumnya mengungkap adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta dari uang tersebut kepada Sontang Coin sebagai dugaan imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online