Advertisement
Nekat Layani Prostitusi saat Ramadan, Puluhan Warung Ditutup Paksa
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel warung esek-esek di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Selasa (14/5 - 2019). (Istimewa/Pemkab Madiun)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun menutup paksa sebanyak 48 warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019). Puluhan warung itu ditutup karena beroperasi memberikan layanan prostitusi terutama di bulan suci Ramadan.
Puluhan warung esek-esek itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dengan disegel dan diberi garis pembatas.
Advertisement
Penyegelan supaya para pedagang dan pembeli di warung itu tidak bisa kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi itu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun.
BACA JUGA
Selain itu juga untuk penegakan Perda No.4/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Setelah penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini selanjutnya untuk pengawasan dan pengendalian dilimpahkan ke Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian untuk terus melakukan patroli hasil kegiatan ini," kata dia kepada wartawan.
Dia berharap pemilik warung segera mengemasi barang dagangan mereka. Selanjutnya warung tersebut wajib dikosongkan.
Eko menuturkan saat kegiatan penutupan itu berlangsung, petugas menemukan sepasang kekasih pria dan wanita yang baru keluar dari kamar.
Setelah dicek identitasnya ternyata sang pria merupakan warga Kabupaten Blitar dan wanitanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya kami meminta dua orang itu untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan dan dilakukan pendataan," ujarnya.
Biasanya, kata Eko, penegakan Perda dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak prostitusi dan diserahkan ke Dinas Sosial. Tetapi, saat ini penegakan Perda dikakukan dengan cara lain yaitu penutupan paksa.
"Pada kesempatan ini kami menutup 48 warung yang nyata-nyata digunakan untuk prostitusi disegel," kata dia.
Tidak hanya disegel, tetapi aliran listrik di 48 warung tersebut juga diputus. Ini bertujuan supaya warung tersebut tidak disalahgunakan lagi untuk ajang maksiat.
Tanah yang digunakan untuk warung esek-esek tersebut sebagian aset PT KAI dan Perhutani. Untuk itu, karena dalam perjanjian sewa ada pelanggaran sehingga ada pemutusan kontrak. Dan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada PT KAI dan Perhutani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jelang Nataru, Pedagang Wisata Gunungkidul Diingatkan Tak Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Advertisement
Advertisement




