Advertisement
Nekat Layani Prostitusi saat Ramadan, Puluhan Warung Ditutup Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun menutup paksa sebanyak 48 warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019). Puluhan warung itu ditutup karena beroperasi memberikan layanan prostitusi terutama di bulan suci Ramadan.
Puluhan warung esek-esek itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dengan disegel dan diberi garis pembatas.
Advertisement
Penyegelan supaya para pedagang dan pembeli di warung itu tidak bisa kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi itu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun.
BACA JUGA
Selain itu juga untuk penegakan Perda No.4/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Setelah penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini selanjutnya untuk pengawasan dan pengendalian dilimpahkan ke Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian untuk terus melakukan patroli hasil kegiatan ini," kata dia kepada wartawan.
Dia berharap pemilik warung segera mengemasi barang dagangan mereka. Selanjutnya warung tersebut wajib dikosongkan.
Eko menuturkan saat kegiatan penutupan itu berlangsung, petugas menemukan sepasang kekasih pria dan wanita yang baru keluar dari kamar.
Setelah dicek identitasnya ternyata sang pria merupakan warga Kabupaten Blitar dan wanitanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya kami meminta dua orang itu untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan dan dilakukan pendataan," ujarnya.
Biasanya, kata Eko, penegakan Perda dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak prostitusi dan diserahkan ke Dinas Sosial. Tetapi, saat ini penegakan Perda dikakukan dengan cara lain yaitu penutupan paksa.
"Pada kesempatan ini kami menutup 48 warung yang nyata-nyata digunakan untuk prostitusi disegel," kata dia.
Tidak hanya disegel, tetapi aliran listrik di 48 warung tersebut juga diputus. Ini bertujuan supaya warung tersebut tidak disalahgunakan lagi untuk ajang maksiat.
Tanah yang digunakan untuk warung esek-esek tersebut sebagian aset PT KAI dan Perhutani. Untuk itu, karena dalam perjanjian sewa ada pelanggaran sehingga ada pemutusan kontrak. Dan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada PT KAI dan Perhutani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
Advertisement

Mantan Dukuh Gandekan Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pungli PTSL
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- SiberMu Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Era Digital
- 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Warga Sleman Bisa Buat Paspor Lebih Cepat di Mall Pelayanan Publik
- Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG
Advertisement
Advertisement