Advertisement
Eggi : Advokat Tak Bisa Dipidana…
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai UU No.18/2003 Pasal 16.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Advertisement
Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.
Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.
BACA JUGA
Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.
Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".
Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Kecelakaan Tunggal di Solo, Dua Orang Meninggal Dunia
- Bank BPD DIY-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Kanal Iuran Terintegrasi
- Logistik Permakanan BPBD Sleman Habis, Pengadaan Tunggu Instruksi
- MU Tekuk Tottenham 2-0, Era Carrick Berlanjut dengan Empat Kemenangan
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Persik Kediri Tekuk Dewa United 2-1 di Tengah Hujan Deras
Advertisement
Advertisement



