Pelaku Usaha DIY Tertekan, Stimulus Dinanti
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet dicecar hakim alasannya berbohong soal operasi plastik yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Joni mempertanyakan kepada Ratna kenapa lebih memilih berbohong dibandingkan jujur. Menurutnya pegiat HAM itu tidak perlu berbohong karena operasi pelastik tidak bertentangan dengan hukum.
"Kenapa enggak bilang habis operasi untuk dapat yang baik? Kan operasi enggak dilarang, kan legal, kecuali gugurin kandungan. Ini operasi pelastik," tutur hakim Joni dalam persidangan, Selasa (14/5/2019).
Joni mengatakan, operasi plastik bukanlah suatu kegiatan yang dibenci dan sudah menjadi kebiasaan saat ini, dan tidak harus disembunyikan dengan cara berbohong. "Kecuali operasi plastik perbuatan dilarang bisa cari yang lain tapi ini enggak. Bukan hal yang tabu," tambahnya.
Ratna pun menjawab bahwa seharunya Ia melakukan apa yang disampaikan hakim atau tidak berbohong. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan kenapa bisa berlaku jujur.
"Harusnya memang begitu (jujur). Saya saya enggak tahu apa sebab saya memutuskan (berbohong) kenapa saya harus cari alasan. Saya mungkin panik saya enggak tahu. (bohong itu) di luar kebiasaan saya," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Prakiraan cuaca Jogja Minggu 21 Juni 2026 didominasi cerah berawan. Simak suhu dan potensi hujan di DIY hari ini.
SPMB Bantul 2026 menunjukkan fenomena berbeda. Sejumlah SMP kekurangan pendaftar jalur prestasi khusus, sementara sekolah lain kebanjiran peminat.
Pemkab Bantul menata ulang Gumuk Pasir Parangtritis dengan mengubah rute jip wisata dan melanjutkan restorasi zona inti seluas 141 hektare.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru rute Tugu Yogyakarta-Palur lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan dan informasi perjalanan terkini.
SPMB SMP Jogja 2026 menghadirkan fitur ubah pilihan sekolah secara real time. Calon siswa bisa menyesuaikan pilihan selama pendaftaran berlangsung.