Advertisement

Ratna sarumpaet Dicecar Hakim: Kenapa Enggak Bilang Habis Operasi Plastik?

Newswire
Selasa, 14 Mei 2019 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Ratna sarumpaet Dicecar Hakim: Kenapa Enggak Bilang Habis Operasi Plastik? Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet dicecar hakim alasannya berbohong soal operasi plastik yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Joni mempertanyakan kepada Ratna kenapa lebih memilih berbohong dibandingkan jujur. Menurutnya pegiat HAM itu tidak perlu berbohong karena operasi pelastik tidak bertentangan dengan hukum.

Advertisement

"Kenapa enggak bilang habis operasi untuk dapat yang baik? Kan operasi enggak dilarang, kan legal, kecuali gugurin kandungan. Ini operasi pelastik," tutur hakim Joni dalam persidangan, Selasa (14/5/2019).

Joni mengatakan, operasi plastik bukanlah suatu kegiatan yang dibenci dan sudah menjadi kebiasaan saat ini, dan tidak harus disembunyikan dengan cara berbohong. "Kecuali operasi plastik perbuatan dilarang bisa cari yang lain tapi ini enggak. Bukan hal yang tabu," tambahnya.

Ratna pun menjawab bahwa seharunya Ia melakukan apa yang disampaikan hakim atau tidak berbohong. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan kenapa bisa berlaku jujur.

"Harusnya memang begitu (jujur). Saya saya enggak tahu apa sebab saya memutuskan (berbohong) kenapa saya harus cari alasan. Saya mungkin panik saya enggak tahu. (bohong itu) di luar kebiasaan saya," tukasnya.

Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement