Advertisement
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Kivlan Zen Malah Sebut Polisi Begini ...
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi, Senin (13/5/2019). Ia menuding Polri telah menyebarkan berita palsu atau hoaks mengenai dirinya yang berencana kabur ke Brunei Darussalam pada Jumat (10/5/2019) malam.
Kivlan menjelaskan dirinya tidak pernah berencana pergi ke Brunei Darussalam untuk kabur dari kasus yang menjerat dirinya. Kivlan menjelaskan pada Jumat 10 Mei 2019, dirinya hanya berencana pergi ke Batam untuk menemui anak dan isterinya.
Advertisement
"Saya ini perwira, Jenderal juga, saya kan sudah berbuat banyak untuk negara ini. Tidak mungkin saya melarikan diri ke Brunei, itu hoaks," tuturnya, Senin (13/5/2019).
Secara terpisah, penasihat hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa kliennya dipesankan tiket langsung oleh anaknya untuk pergi ke Batam.
BACA JUGA
Menurutnya, Kivlan tidak pernah membawa paspor pada malam itu, sehingga tidak mungkin untuk pergi ke Brunei.
"Dia kan tidak membawa paspor. Jelas-jelas yang memesankan tiket ke Batam itu anaknya. Semua yang dituduhkan Polri tidak benar," tegas Pitra.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat panggilan pemeriksaan ke Kivlan Zen sekaligus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan atas nama Kivlan Zen agar tidak bepergian ke luar negeri.
Namun, keesokan harinya surat pencekalan atas nama Kivlan Zen tersebut dicabut kembali dengan alasan Kivlan telah berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Ucapan Kamis Putih 2026, Penuh Makna Kasih dan Kerendahan Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
Advertisement
Advertisement








