Advertisement
Wapres Ikut Komentar, Dari Tim Hukum Nasional Sampai Kasus Bachtiar Nasir
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Presiden Argentina Gabriela Michetti (kiri) disaksikan Wamenlu AM Fachir (kanan) saat menerima kunjungan resmi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Hukum Nasional terkait dengan merebaknya ujaran kebencian di media sosial harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut JK, seiring perkembangan teknologi maka tidak semua hal bisa dijangkau oleh hukum karena belum diatur.
Advertisement
"Karena itu orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, maka kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Meski begitu, JK menyebutkan tidak semua kritik merupakan pelanggaran hukum. Hanya ujaran kebencian dan menghasut yang akan dikenai hukuman.
BACA JUGA
Pemerintah, menurut JK, akan terus mengedepankan kebebasan berpendapat. Termasuk menjaga kebebasan pers.
"Enggak [tidak ada aturan baru], sudah ada semua [termasuk] aturan tentang media tetapi ada batasannya juga [sesuai aturan]," katanya.
Dia menyebutkan dalam hukum, maka tidak ada orang yang disasar secara khusus. Aturan akan menyasar kepada semua warga negara.
"Ya, namanya hukum tidak pernah mengatakan hanya berlaku untuk tokoh. Siapa saja [bisa dihukum]," ujarnya.
Kasus Bachtiar Nasir
Sementara itu, terkait penetapan tersangka Bachtiar Nasir, JK menilai itu sebagai upaya penegakan hukum biasa. Penegakan hukum oleh kepolisian bukan merupakan kriminalisasi ulama.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja kalau dia melanggar ya [ditindak]. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu [ya dihukum]," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
- Busana Hitam dan Wajah Datar di Foto Natal Donald Trump
- Pekerja Proyek di Sewon Bantul Tewas Tersengat Listrik
- PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
- UMP Jateng 2026 Naik 7 Persen Lebih, Tembus Rp2.327.000
Advertisement
Advertisement



