Advertisement

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Sandi: UBN Tak Salah, Dia Orang Baik

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 08 Mei 2019 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Sandi: UBN Tak Salah, Dia Orang Baik Sandiaga Uno. - JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pun angkat bicara.

"Saya yakin UBN tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh. Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif," katanya, Selasa (7/5/2019).

Advertisement

Menurutnya, UBN terlihat aktif untuk berdakwah Sandi mengaku beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP) tersebut. Salah satunya memberikan pemahaman Al Qur'an secara menyeluruh.

Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa ucapannya harus dicatat bahwa semuanya demi kebaikan Indonesia.

"Saya khawatir, karena ada pemantau ucapan para tokoh, saya disclaimer dulu lah. Ucapan saya ini dalam bingkai NKRI, memastikan bahwa semuanya demi kebaikan bangsa dan negara, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Menurut Sandi, hukum yang ada saat ini harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan.

Dia meminta semua pihak berbaik sangka [husnudzon] dan menegakkan hukum seadil mungkin.

"Jangan tajam ke pengkritik tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya. Janganlah ulama kita kriminalisasi," jelasnya.

Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement