Advertisement
Wapres Ikut Komentar, Dari Tim Hukum Nasional Sampai Kasus Bachtiar Nasir
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Presiden Argentina Gabriela Michetti (kiri) disaksikan Wamenlu AM Fachir (kanan) saat menerima kunjungan resmi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Hukum Nasional terkait dengan merebaknya ujaran kebencian di media sosial harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut JK, seiring perkembangan teknologi maka tidak semua hal bisa dijangkau oleh hukum karena belum diatur.
Advertisement
"Karena itu orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, maka kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Meski begitu, JK menyebutkan tidak semua kritik merupakan pelanggaran hukum. Hanya ujaran kebencian dan menghasut yang akan dikenai hukuman.
BACA JUGA
Pemerintah, menurut JK, akan terus mengedepankan kebebasan berpendapat. Termasuk menjaga kebebasan pers.
"Enggak [tidak ada aturan baru], sudah ada semua [termasuk] aturan tentang media tetapi ada batasannya juga [sesuai aturan]," katanya.
Dia menyebutkan dalam hukum, maka tidak ada orang yang disasar secara khusus. Aturan akan menyasar kepada semua warga negara.
"Ya, namanya hukum tidak pernah mengatakan hanya berlaku untuk tokoh. Siapa saja [bisa dihukum]," ujarnya.
Kasus Bachtiar Nasir
Sementara itu, terkait penetapan tersangka Bachtiar Nasir, JK menilai itu sebagai upaya penegakan hukum biasa. Penegakan hukum oleh kepolisian bukan merupakan kriminalisasi ulama.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja kalau dia melanggar ya [ditindak]. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu [ya dihukum]," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Latihan Perdana Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kembali Perkuat Garuda
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
- Penyelam Asal Inggris Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Air Lombok
- Urai Kepadatan, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Arus Balik
- Cahya Supriadi Dipanggil Timnas, PSIM Jamin Persiapan Tak Terganggu
- Hadapi Puncak Arus Balik, 26 Gardu Tol Disiagakan di GT Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement







