Advertisement
Wapres Ikut Komentar, Dari Tim Hukum Nasional Sampai Kasus Bachtiar Nasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Hukum Nasional terkait dengan merebaknya ujaran kebencian di media sosial harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut JK, seiring perkembangan teknologi maka tidak semua hal bisa dijangkau oleh hukum karena belum diatur.
Advertisement
"Karena itu orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, maka kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Meski begitu, JK menyebutkan tidak semua kritik merupakan pelanggaran hukum. Hanya ujaran kebencian dan menghasut yang akan dikenai hukuman.
Pemerintah, menurut JK, akan terus mengedepankan kebebasan berpendapat. Termasuk menjaga kebebasan pers.
"Enggak [tidak ada aturan baru], sudah ada semua [termasuk] aturan tentang media tetapi ada batasannya juga [sesuai aturan]," katanya.
Dia menyebutkan dalam hukum, maka tidak ada orang yang disasar secara khusus. Aturan akan menyasar kepada semua warga negara.
"Ya, namanya hukum tidak pernah mengatakan hanya berlaku untuk tokoh. Siapa saja [bisa dihukum]," ujarnya.
Kasus Bachtiar Nasir
Sementara itu, terkait penetapan tersangka Bachtiar Nasir, JK menilai itu sebagai upaya penegakan hukum biasa. Penegakan hukum oleh kepolisian bukan merupakan kriminalisasi ulama.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja kalau dia melanggar ya [ditindak]. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu [ya dihukum]," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement