Advertisement
Kondisi Kejiwaannya Labil, Ratna Sarumpaet Sering Berniat Bunuh Diri
Ratna Sarumpaet - JIBI/Bisnis Indonesia/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, menderita kondisi kejiwaan yang tak stabil ketika menyebarkan kebohongannya.
Hal ini diungkap staf oribadi Ratna Sarumpaet Nur Cahaya Nainggolan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Nur mengatakan Ratna kerap ingin mengakhiri hidup di kala stres atau banyak masalah.
Advertisement
"Dia enggak stabil, kalau lagi ngobrol-ngobrol kakak [Ratna] suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ucap Nur, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Nur, masalah kondisi emosional yang dialami Ratna itu sudah lama, jauh sebelum dirinya melakukan perbuatan menyebarkan informasi bohong. Namun, Ratna akan meminta maaf jika kondisinya sudah agak baikan.
"Kalau nanti udah tenang dia nyamperin, dia peluk kita, dia emang suka begitu abis marah kalau udah tenang, peluk, minta maaf," tutur Nur.
Menurutnya, itulah yang membuat Ratna rutin mengonsumsi obat penenang atau obat depresi untuk menangkal rasa cemas yang berlebihan dalam menyikapi permasalahan.
Menanggapi hal tersebut, selepas persidangan Ratna Sarumpaet menyatakan hal senada, di samping berterimakasih pada saksi-saksi meringankan yang telah hadir untuknya.
Seperti diketahui, hari ini ada tiga saksi yang hadir untuk meringankan Ratna, yakni Nur, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan saksi ahli bahasa Franz Asisi Datang dari Universitas Indonesia.
"Ya, seperti yang dia katakan. Ya, memang depresi," ungkap Ratna sembari berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Oleh sebab itu, dalam sidang selanjutnya, Ratnya menyebut saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, yaitu
Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum ITE, dan dokter kejiwaan.
Sementara itu, Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Kereta Api Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Georgia Vs Spanyol, La Furia Roja Selangkah Lagi ke Piala Dunia
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Minggu 16 November 2025
- Tim Medis PSS Sleman Terus Pantau Kondisi Riko Simanjuntak
- Belgia Vs Kazakhstan, The Red Devils Tunda Tiket Final ke Piala Dunia
- Cek, Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata di Jogja
- Turki Vs Bulgaria, Skor 2-0, Ay-Yldzllar Maju ke Playoff Piala Dunia
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 16 November 2025
Advertisement
Advertisement




