Advertisement
Ketua MA Diminta Mundur
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali - Antara/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, untuk mengundurkan diri menyusul operasi tangkap tangan seorang hakim di Balikpapan.
Sebagaimana diketahui, satu orang hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Sabtu (4/5/2019).
Advertisement
Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut.
“Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan MA,” ujar Kurnia Ramadhana dari ICW pada Minggu (5/6/2019).
Menurutnya, peristiwa ini tertangkapnya hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.
Padahal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 /2018. Untuk itu, kata dia, dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan.
“Kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial. Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal. Ke depan dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal,” tutur Kurnia.
Sebelumnya ICW sempat memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan dalam tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut.
Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.
Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar kedepan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia.
Dia menambahkan seorang hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik. Jelas disebutkan pada Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa seorang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat ataupun pihak yang sedang diadili.
Terakhir, tuturnya, yang patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan.
“Penindakan KPK terhadap oknum hakim di PN Balikpapan makin meruntuhkan citra pengadilan. Sebelumnya ini terbukti dengan rilis survei yang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia pada 2018 yang menempatkan sektor pengadilan pada tiga urutan terbawah dalam lembaga rawan korupsi,” ucapnya.
Atas serangkaian fakta ini, ICW menuntut agar Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melibatkan Komisi Yudisial serta KPK untuk pembenahan lingkungan pengadilan agar terbebas dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 25 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
Advertisement
Advertisement




