Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Penyidik KPK Angkut Tiga Koper Dokumen
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.
Ijtima Ulama II telah resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno./Suara.com-Agung Shandy Lesmana
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua Setara Institute Hendardi menilai produk Ijtima Ulama III merupakan pendapat sekumpulan elit politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia. Tujuan mereka politik praktis dan jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.
Hendardi juga menilai keputusan itu lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan pemilu.
"Sebanyak lima butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
"Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia," lanjut Hendardi.
Keputusan ijtimak ulama yang ditandatangani oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir itu semakin kehilangan legitimasinya, lebih menyerupai provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara pemilu.
"Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945, akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum," kataHendardi.
Pegiat HAM ini menambahkan, dari lima butir keputusan Ijtima Ulama III, tampak terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya.
Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional, tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, meminta pasangan Jokow-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi.
Hasil kesepakatan sejumlah elite ini hanya mempertegas praktik politisasi agama oleh sejumlah elite, seperti penggunaan argumen \'amar ma\'ruf nahi munkar\', penegakan hukum dengan cara syar\'i sebagai cara membakar emosi umat.
"Sudah cukup bukti bahwa politisasi agama dan membakar emosi umat telah membuka jarak antarwarga dan memperkuat segregasi sosial di antara kita. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.
Film Ghost in the Cell karya Joko Anwar meraih Best Picture kategori Horror Features di Fantastic Fest 2026. Film ini dijadwalkan tayang di bioskop AS pada 2 Ok
Ingin memakai satu akun WhatsApp di dua HP? Simak cara menautkan ponsel kedua dengan companion mode, memindai kode QR, dan menghapus perangkat.
Adrian Purzycki mendapat tambahan larangan bermain satu laga dan denda Rp10 juta dari Komdis PSSI. Ia absen saat PSIM Jogja menghadapi Persija.
Indonesia mengalahkan Korea Selatan 3-0 pada nomor beregu putra sepak takraw Asian Games 2026. Tim Merah Putih akan menghadapi Malaysia di semifinal.
Pembangunan gerai KDMP Kepuharjo, Sleman, belum berjalan karena lokasi yang diajukan masuk KRB III dan berstatus LP2B.