Advertisement
Digerebek Aparat, Sebuah Rumah di Magelang Timbun Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 132 jenis kosmetika ilegal senilai Rp1 miliar dari sebuah rumah di Jalan Tarumanegara nomor 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Selasa (30/4/2019).
"Selain 132 jenis kosmetika illegal tersebut, kami juga mengamankan satu buah obat ilegal, yakni obat penggemuk badan dan total omzetnya mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti.
Advertisement
Pada saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah tersebut terdapat sekitar 15 orang yang sedang mengemasi aneka barang.
Zeta mengatakan, kosmetika ilegal tersebut diletakkan di dalam rumah yang depannya digunakan untuk jasa pengiriman paket dan pos, dicampur dengan barang-barang yang legal lainnya.
Ia menduga jasa pengiriman paket dan pos yang ada di bagian depan rumah di Jalan Tarumanegara nomor 11 tersebut, hanya sebagai kedok untuk menampung kosmetika ilegal.
Menurut dia, usaha kosmetika ilegal yang dipasarkan secara daring/online tersebut diduga telah berjalan sejak tiga tahun lalu. Sedangkan, pihaknya telah melakukan pengamatan dalam tiga bulan terakhir.
"Modus pemasaran kosmetika ilegal tersebut secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman paket dan pos yang dilakukan oleh pelaku berinisial IR," katanya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, satu per satu kosmetika ilegal yang ditemukan di rumah tersebut dimasukkan ke dalam 50 karung dan diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke Semarang.
Pelaku IR dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya terkait usaha tersebut. Pelaku terancam dijerat sanksi berupa pro yusticia berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan kosmetika yang diamankan tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia atau tidak, karena masih perlu diuji di laboratorium.
Sejumlah kosmetika ilegal yang diamankan tersebut, antara lain berbentuk parfum, hand body , masker wajah yang jumlahnya mencapai 500 lembar, krim siang dan malam dari berbagai merek.
"Sebagian besar, kosmetika yang tidak ada izin edar maupun izin produksi tersebut merupakan buatan luar negeri seperti dari Cina, Thailand dan Perancis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
Advertisement

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Marco Bezzecchi Dihukum Double Long Lap Akibat Tabrak Marc Marquez
- Atap Kios Pasar Semin Ambruk dan 30 Rumah di Gunungkidul Rusak
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
- Bikin Aktivitas Masak Aman dan Nyaman, Ini Tiga Keuntungan Garansi Tuk
- Siswa SD Wonosari Tenggelam di Sungai Kamal Saat Kegiatan Pramuka
- Prediksi Persita vs PSIM Jogja: Pertarungan Dua Kuda Hitam
- Suryatmajan Dorong Warga Olah Sampah Mandiri lewat Program Mas Jos
Advertisement
Advertisement