Advertisement

Digerebek Aparat, Sebuah Rumah di Magelang Timbun Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Newswire
Rabu, 01 Mei 2019 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
Digerebek Aparat, Sebuah Rumah di Magelang Timbun Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar Ilutrasi kosmetik ilegal - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 132 jenis kosmetika ilegal senilai Rp1 miliar dari sebuah rumah di Jalan Tarumanegara nomor 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Selasa (30/4/2019).

"Selain 132 jenis kosmetika illegal tersebut, kami juga mengamankan satu buah obat ilegal, yakni obat penggemuk badan dan total omzetnya mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti.

Advertisement

Pada saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah tersebut terdapat sekitar 15 orang yang sedang mengemasi aneka barang.

Zeta mengatakan, kosmetika ilegal tersebut diletakkan di dalam rumah yang depannya digunakan untuk jasa pengiriman paket dan pos, dicampur dengan barang-barang yang legal lainnya.

Ia menduga jasa pengiriman paket dan pos yang ada di bagian depan rumah di Jalan Tarumanegara nomor 11 tersebut, hanya sebagai kedok untuk menampung kosmetika ilegal.

Menurut dia, usaha kosmetika ilegal yang dipasarkan secara daring/online tersebut diduga telah berjalan sejak tiga tahun lalu. Sedangkan, pihaknya telah melakukan pengamatan dalam tiga bulan terakhir.

"Modus pemasaran kosmetika ilegal tersebut secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman paket dan pos yang dilakukan oleh pelaku berinisial IR," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, satu per satu kosmetika ilegal yang ditemukan di rumah tersebut dimasukkan ke dalam 50 karung dan diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke Semarang.

Pelaku IR dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya terkait usaha tersebut. Pelaku terancam dijerat sanksi berupa pro yusticia berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kosmetika yang diamankan tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia atau tidak, karena masih perlu diuji di laboratorium.

Sejumlah kosmetika ilegal yang diamankan tersebut, antara lain berbentuk parfum, hand body , masker wajah yang jumlahnya mencapai 500 lembar, krim siang dan malam dari berbagai merek.

"Sebagian besar, kosmetika yang tidak ada izin edar maupun izin produksi tersebut merupakan buatan luar negeri seperti dari Cina, Thailand dan Perancis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement