Advertisement

Hasil Pilpres 17 April Tidak Ada Pemenangnya? Begini Penjelasan Menurut UUD dan UU Pemilu

Newswire
Minggu, 21 April 2019 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Hasil Pilpres 17 April Tidak Ada Pemenangnya? Begini Penjelasan Menurut UUD dan UU Pemilu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 sudah berlangsung dan saat ini sedang dilakukan penghitungan suara. Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara Tohadi mengatakan Pemilihan Presiden 2019 yang diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres hanya berlangsung satu putaran, peraih suara terbanyak tampil sebagai pemenang.

"Jadi, tidak benar itu informasi dalam broadcast yang beredar melalui whatsapp bahwa hasil Pilpres 17 April 2019 tidak ada yang keluar sebagai pemenang," kata Tohadi di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Advertisement

Memang, lanjut Tohadi, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pemenang pilpres harus memperoleh lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.

"Tapi itu hanya berlaku jika lebih dari dua pasangan capres," kata Tohadi yang mengampu mata kuliah hukum tata negara di beberapa perguruan tinggi itu.

Tohadi menyebutkan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Menurut Tohadi, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu kemudian diadopsi dalam Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai landasan Pilpres 2019.

Ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 sama dengan ketentuan dalam UU Pemilu Pilpres sebelumnya, yaitu Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014.

Mahkamah menafsirkan bahwa ketentuan itu harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," kata Tohadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement