Advertisement
Hasil Pilpres 17 April Tidak Ada Pemenangnya? Begini Penjelasan Menurut UUD dan UU Pemilu
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 sudah berlangsung dan saat ini sedang dilakukan penghitungan suara. Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara Tohadi mengatakan Pemilihan Presiden 2019 yang diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres hanya berlangsung satu putaran, peraih suara terbanyak tampil sebagai pemenang.
"Jadi, tidak benar itu informasi dalam broadcast yang beredar melalui whatsapp bahwa hasil Pilpres 17 April 2019 tidak ada yang keluar sebagai pemenang," kata Tohadi di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Advertisement
Memang, lanjut Tohadi, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pemenang pilpres harus memperoleh lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
"Tapi itu hanya berlaku jika lebih dari dua pasangan capres," kata Tohadi yang mengampu mata kuliah hukum tata negara di beberapa perguruan tinggi itu.
Tohadi menyebutkan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Menurut Tohadi, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu kemudian diadopsi dalam Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai landasan Pilpres 2019.
Ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 sama dengan ketentuan dalam UU Pemilu Pilpres sebelumnya, yaitu Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014.
Mahkamah menafsirkan bahwa ketentuan itu harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," kata Tohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Strategi Integrasi Bansos Sleman 2026 untuk Kelompok Rentan
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- BYD Siapkan SUV Mewah Tiga Baris Dynasty-D 2026
- China Catat 180 Miliar Paket E-Commerce, 8x Asia Tenggara
- Tipu Daya Tiga Dekade, Pria di Singapura Divonis 15 Bulan Penjara
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Rabu 3 Desember 2025
- Seni Botani Jadi Sorotan di Research Day Fakultas Biologi UGM
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




