Advertisement
Hasil Pilpres 17 April Tidak Ada Pemenangnya? Begini Penjelasan Menurut UUD dan UU Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 sudah berlangsung dan saat ini sedang dilakukan penghitungan suara. Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara Tohadi mengatakan Pemilihan Presiden 2019 yang diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres hanya berlangsung satu putaran, peraih suara terbanyak tampil sebagai pemenang.
"Jadi, tidak benar itu informasi dalam broadcast yang beredar melalui whatsapp bahwa hasil Pilpres 17 April 2019 tidak ada yang keluar sebagai pemenang," kata Tohadi di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Advertisement
Memang, lanjut Tohadi, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pemenang pilpres harus memperoleh lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
"Tapi itu hanya berlaku jika lebih dari dua pasangan capres," kata Tohadi yang mengampu mata kuliah hukum tata negara di beberapa perguruan tinggi itu.
Tohadi menyebutkan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Menurut Tohadi, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu kemudian diadopsi dalam Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai landasan Pilpres 2019.
Ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 sama dengan ketentuan dalam UU Pemilu Pilpres sebelumnya, yaitu Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014.
Mahkamah menafsirkan bahwa ketentuan itu harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," kata Tohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kota Jogja Hari Ini (20/4/2024)
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement