Advertisement

Kemendagri Minta Layanan Administrasi Kependudukan Daerah Tetap Buka Sabtu, Minggu, dan Hari Libur

Lalu Rahadian
Jum'at, 29 Maret 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemendagri Minta Layanan Administrasi Kependudukan Daerah Tetap Buka Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10). - ANTARA/Adeng Bustomi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri langsung menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik untuk memilih di Pemilu 2019.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi agar unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

Advertisement

Instruksi itu termuat di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/2518/Dukcapil yang diterbitkan dan ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (28/3/2019).

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-elnya," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (29/3).

Menurut Zudan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) layak diapresiasi karena mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk. Hal itu sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN).

Kemendagri berharap setelah putusan MK, masyarakat yang belum merekam data KTP-el mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini, 98% warga wajib KTP-el sudah merekam data dan hanya tersisa 2% yang belum.

"Nah, jumlah yang dua persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan. Dalam hal KTP-elnya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya

Jogja
| Kamis, 30 April 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement