Advertisement
Kemendagri Minta Layanan Administrasi Kependudukan Daerah Tetap Buka Sabtu, Minggu, dan Hari Libur
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10). - ANTARA/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri langsung menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik untuk memilih di Pemilu 2019.
Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi agar unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Advertisement
Instruksi itu termuat di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/2518/Dukcapil yang diterbitkan dan ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (28/3/2019).
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-elnya," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (29/3).
BACA JUGA
Menurut Zudan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) layak diapresiasi karena mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk. Hal itu sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN).
Kemendagri berharap setelah putusan MK, masyarakat yang belum merekam data KTP-el mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini, 98% warga wajib KTP-el sudah merekam data dan hanya tersisa 2% yang belum.
"Nah, jumlah yang dua persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan. Dalam hal KTP-elnya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Narkotika dan Pencurian Dominasi Perkara Pidana di PN Sleman
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Rabu Malam, Gempa Bantul Magnitudo 4,5 Diikuti 197 Kali Susulan
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Posyandu dan Layanan Lansia Awal 2026
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Muncul Pesan: Tolong Bantu Ibu
- Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
- Stabilitas Keamanan Mimika Jadi Sorotan Tokoh Adat Kamoro
- Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya
- Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo
Advertisement
Advertisement



