Advertisement
Jawab Kritik Amien Rais, Komisioner Tegaskan Penghitungan Suara Pemilu Dilakukan di KPU
Ilustrasi seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, di salah satu TPS di Kedundang, Minggu (14/10 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Pramono Ubaid Tanthowi menekankan proses rekapitulasi suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum.
"Sejak Pemilu 2014, rekapitulasi penghitungan suara, sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono dalam acara Rakor bidang Kewaspadaan dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu (27/2019).
Advertisement
Sebelumnya Amien Rais mengkritik soal pelaksanaan Pemilu dengan meminta agar penghitungan hasil pemilu jangan dilakukan di Hotel Borobudur karena banyak jin dan genderuwo.
Pramono mengatakan publik dapat mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Situng (Sistem Perhitungan Suara).
BACA JUGA
"Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," kata Pramono.
Pramono menyampaikan Situng dibuat KPU karena jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.
Terlebih untuk di daerah dengan kendala geografis tertentu seperti Papua dan Maluku Utara yang menyulitkan untuk mengetahui informasi pemungutan suara nasional.
"Kalau dengan Situng, caranya melakukan scan Formulir C1 dari TPS, maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira lima hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional," ujarnya.
Lebih jauh dalam rakor itu Pramono juga menjelaskan bahwa surat suara yang ditemukan rusak di KPU daerah, bukan merupakan kesengajaan, melainkan akibat proses pengiriman dari pabrik ke kantor KPU daerah.
"Surat suara yang rusak itu masih menjadi tanggung jawab percetakan karena proses pengiriman dan sortir," ujar Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
Advertisement
Ancaman Kekeringan Tahun Ini Mengintai Sejumlah Wilayah di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement








