Advertisement
Jawab Kritik Amien Rais, Komisioner Tegaskan Penghitungan Suara Pemilu Dilakukan di KPU
Ilustrasi seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, di salah satu TPS di Kedundang, Minggu (14/10 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Pramono Ubaid Tanthowi menekankan proses rekapitulasi suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum.
"Sejak Pemilu 2014, rekapitulasi penghitungan suara, sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono dalam acara Rakor bidang Kewaspadaan dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu (27/2019).
Advertisement
Sebelumnya Amien Rais mengkritik soal pelaksanaan Pemilu dengan meminta agar penghitungan hasil pemilu jangan dilakukan di Hotel Borobudur karena banyak jin dan genderuwo.
Pramono mengatakan publik dapat mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Situng (Sistem Perhitungan Suara).
BACA JUGA
"Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," kata Pramono.
Pramono menyampaikan Situng dibuat KPU karena jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.
Terlebih untuk di daerah dengan kendala geografis tertentu seperti Papua dan Maluku Utara yang menyulitkan untuk mengetahui informasi pemungutan suara nasional.
"Kalau dengan Situng, caranya melakukan scan Formulir C1 dari TPS, maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira lima hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional," ujarnya.
Lebih jauh dalam rakor itu Pramono juga menjelaskan bahwa surat suara yang ditemukan rusak di KPU daerah, bukan merupakan kesengajaan, melainkan akibat proses pengiriman dari pabrik ke kantor KPU daerah.
"Surat suara yang rusak itu masih menjadi tanggung jawab percetakan karena proses pengiriman dan sortir," ujar Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Resmi Jalan, Ini Rute dan Jadwal Bus Listrik Jombor-Malioboro
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Tabrak Lari Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi
- Gerakan Sambanggo Dorong Wisata Tanjungsari-Trisik Kulonprogo
- Libur Nataru, Okupansi Hotel Bantul Tak Maksimal
- Prabowo Minta Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Bencana
- PBB Kecam Israel Hentikan Operasi UNRWA
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
- Pentingnya Informasi Parenting Tepercaya di Indonesia
Advertisement
Advertisement



