Advertisement

Jawab Kritik Amien Rais, Komisioner Tegaskan Penghitungan Suara Pemilu Dilakukan di KPU

Newswire
Rabu, 27 Maret 2019 - 20:07 WIB
Sunartono
Jawab Kritik Amien Rais, Komisioner Tegaskan Penghitungan Suara Pemilu Dilakukan di KPU Ilustrasi seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, di salah satu TPS di Kedundang, Minggu (14/10 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Pramono Ubaid Tanthowi menekankan proses rekapitulasi suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum.

"Sejak Pemilu 2014, rekapitulasi penghitungan suara, sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono dalam acara Rakor bidang Kewaspadaan dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu (27/2019).

Advertisement

Sebelumnya Amien Rais mengkritik soal pelaksanaan Pemilu dengan meminta agar penghitungan hasil pemilu jangan dilakukan di Hotel Borobudur karena banyak jin dan genderuwo.

Pramono mengatakan publik dapat mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Situng (Sistem Perhitungan Suara).

"Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," kata Pramono.

Pramono menyampaikan Situng dibuat KPU karena jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.

Terlebih untuk di daerah dengan kendala geografis tertentu seperti Papua dan Maluku Utara yang menyulitkan untuk mengetahui informasi pemungutan suara nasional.

"Kalau dengan Situng, caranya melakukan scan Formulir C1 dari TPS, maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira lima hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional," ujarnya.

Lebih jauh dalam rakor itu Pramono juga menjelaskan bahwa surat suara yang ditemukan rusak di KPU daerah, bukan merupakan kesengajaan, melainkan akibat proses pengiriman dari pabrik ke kantor KPU daerah.

"Surat suara yang rusak itu masih menjadi tanggung jawab percetakan karena proses pengiriman dan sortir," ujar Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Beli Tiket KA Bandara YIA Kulonprogo, Silahkan Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 01 Desember 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement