Advertisement

Hercules Usir Polisi di Ruang Sidang karena Ini…

Newswire
Rabu, 27 Maret 2019 - 19:37 WIB
Sunartono
Hercules Usir Polisi di Ruang Sidang karena Ini… ILUSTRASI - Hercules mengikuti tax amnesty di Jakarta, Senin (3/10/2016). - Dok Dirjen Pajak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules Rosario Marshal meminta agar polisi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/3019). Pasalnya, Hercules menganggap penjagaan yang dilakukan polisi sangat ketat.

Saking ketatnya penjagaan di sidang tersebut,  Hercules merasa diperlakukan seperti teroris. "Saya bukan teroris, bukan apa," ujarnya di ruang persidangan.

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Ada 4 personel polisi yang mengawal masuknya Hercules. Aparat kepolisian pun ikut berjaga di ruang persidangan. Saat baru tiba di PN Jakarta Barat, Hercules sempat menganiaya jurnalis yang sedang melakukan peliputan di sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement