Advertisement
Masyarakat Perlu Memahami HAM Secara Bijak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masyarakat perlu memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara bijak agar tetap sejalan dengan sila dalam Pancasila. Banyak kelompok yang memperjuangkan HAM namun kadang kurang sejalan dengan Pancasila seperti halnya sila kedua.
Hal itu disampaikan oleh Anggota MPR RI Cholid Mahmud dalam diskusi dan sosialisasi MPR bersama ratusan pegiat parenting di Kantor DPD RI DIY, Minggu (24/3/2019). Ia mengajak masyarakat memahami pentingnya memikirkan pendidikan keluarga mulai dari awal membina rumah tangga dengan tidak menunda berkeluarga.
Advertisement
"Kita perlu memaknai HAM secara benar dan bijak. Di sisi lain, menang secara ideologis, politis dan konseptual, tetapi seringkali sila kedua [pancasila] agak dikesampingkan sebagai salah satu sila yang sebenarnya mengatur HAM," terangnya dalam rilis yang dikirim kepada Harian Jogja, Senin (25/3/2019).
Salah satu gerakan yang seringkali menjadikan HAM sebagai pijakan adalah menunda berkeluarga atau menyelewengkan makna keluarga. Gerakan ini cenderung hanya terbatas pada tempat kepuasan seksual yang saat ini sering diangkat ke permukaan isunya karena beragam kelompok kepentingan. Oleh karena, Cholid menegaskan gerakan ini perlu diwaspadai oleh masyarakat karena selain mendistorsi makna keluarga, juga mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga. Di sisi lain, ini jelas tidak sejalan dengan sila ke-2 pancasila.
"Karena konsep HAM sering dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima. Saat ini muncul upaya untuk menunda berkeluarga dan gerakan mendistorsi makna keluarga, ini perlu diwaspadai karena akan mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga," katanya.
Ia menambahkan dalam bernegara kaitannya dengan HAM secara tegas telah diatur dalam UUD 1945 dalam perubahan yang kedua mencantumkan beberapa pasal yang strategis dan mendasar. Dalam pasal-pasal tersebut telah dinyatakan, berkaitan dengan hak antara lain hak hidup setiap orang serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melangsungkan keturunannya. Lalu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Kemudian setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement