Advertisement

Masyarakat Perlu Memahami HAM Secara Bijak

Newswire
Senin, 25 Maret 2019 - 20:37 WIB
Sunartono
Masyarakat Perlu Memahami HAM Secara Bijak Cholid Mahmud. - Ist/DPD RI.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Masyarakat perlu memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara bijak agar tetap sejalan dengan sila dalam Pancasila. Banyak kelompok yang memperjuangkan HAM namun kadang kurang sejalan dengan Pancasila seperti halnya sila kedua.

Hal itu disampaikan oleh Anggota MPR RI Cholid Mahmud dalam diskusi dan sosialisasi MPR bersama ratusan pegiat parenting di Kantor DPD RI DIY, Minggu (24/3/2019). Ia mengajak masyarakat memahami pentingnya memikirkan pendidikan keluarga mulai dari awal membina rumah tangga dengan tidak menunda berkeluarga.  

Advertisement

"Kita perlu memaknai HAM secara benar dan bijak. Di sisi lain, menang secara ideologis, politis dan konseptual, tetapi seringkali sila kedua [pancasila] agak dikesampingkan sebagai salah satu sila yang sebenarnya mengatur HAM," terangnya dalam rilis yang dikirim kepada Harian Jogja, Senin (25/3/2019).

Salah satu gerakan yang seringkali menjadikan HAM sebagai pijakan adalah menunda berkeluarga atau menyelewengkan makna keluarga. Gerakan ini cenderung hanya terbatas pada tempat kepuasan seksual yang saat ini sering diangkat ke permukaan isunya karena beragam kelompok kepentingan. Oleh karena, Cholid menegaskan gerakan ini perlu diwaspadai oleh masyarakat karena selain mendistorsi makna keluarga, juga mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga. Di sisi lain, ini jelas tidak sejalan dengan sila ke-2 pancasila.

"Karena konsep HAM sering dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima. Saat ini muncul upaya untuk menunda berkeluarga dan gerakan mendistorsi makna keluarga, ini perlu diwaspadai karena akan mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga," katanya.

Ia menambahkan dalam bernegara kaitannya dengan HAM secara tegas telah diatur dalam UUD 1945 dalam perubahan yang kedua mencantumkan beberapa pasal yang strategis dan mendasar. Dalam pasal-pasal tersebut telah dinyatakan, berkaitan dengan hak antara lain hak hidup setiap orang serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melangsungkan keturunannya. Lalu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Kemudian setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement