Advertisement
KPK Tangkap Dua Orang Lagi dalam OTT yang Libatkan Direktur Krakatau Steel
Gedung KPK - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK kembali mengamankan dua orang terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu Direktur PT Krakatau Steel.
"Sampai pagi ini ada dua orang lagi yang dibawa ke kantor KPK dari unsur kontraktor swasta dan pegawai BUMN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/3/2019).
Advertisement
Sebelumnya pada Jumat (22/3/2019) sore tim sudah mengamankan empat orang, saat ini mereka sudah berada di Gedung KPK Jakarta menjalani pemeriksaan awal.
Febri menuturkan, tangkap tangan kali ini dilakukan di dua lokasi yakni Jakarta dan Tangerang. Salah satu lokasi penangkapan adalah kediaman dari Direktur PT Krakatau Steel yang berada di Kawasan BSD City, Tangerang Selatan.
KPK menduga sudah terjadi transaksi, di mana Direktur Krakatau Steel itu menerima uang dari pihak swasta. Namun, Febri belum menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang suap itu diberikan.
KPK, sambung Febri, mengindikasikan pihak kontraktor pernah mempunyai kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut, “Jadi, kaitan kepentingannya sejauh ini terkait dengan hal itu," ucap Febri.
"Kami sedang mendalami transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan dolar. Nanti sore baru kami sampaikan informasinya pada konferensi pers," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat membenarkan pihaknya telah menangkap seorang petinggi salah satu perusahaan BUMN. Petinggi BUMN yang dibekuk KPK tersebut merupakan Direktur di PT Krakatau Steel.
"Iya. Salah satu direktur [Krakatau Steel]," kata Basaria Jumat malam.
Sebelumnya, kata Basaria, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN. Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.
"Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dollar," ucap Basaria.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Resmi, UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp2,57 Juta
- Naik DAMRI Jogja-Semarang, Lewat Borobudur hingga Kota Lama
- Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
- Humaniora Natal 2025: Toleransi, Doa, dan Kepedulian Sosial
- Jelang Natal, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Terus Menguat
- Eko Suwanto Ajak Kader PDIP Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Inspirasi Ucapan Natal 2025 untuk Keluarga, Sahabat, Pasangan
Advertisement
Advertisement




