Advertisement

Peringatan, Jangan Sebar Video Teror Masjid Selandia Baru

Budi Cahyana
Jum'at, 15 Maret 2019 - 18:12 WIB
Budi Cahyana
Peringatan, Jangan Sebar Video Teror Masjid Selandia Baru Masjid Al Noor Mosque di Deans Avenue, Christchurch, Selandia Baru. - Reuters/SNPA/Martin Hunter

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Brenton Tarrant, pria yang diduga memuntahkan pelor dan menewaskan 49 orang di Selandia Baru, Jumat (15/3/2019), merekam aksi brutalnya di medsos. Video kebengisannya pun tersebar luas dan dampaknya bisa sangat merugikan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung mengeluarkan imbauan agar khalayak tak menyebarkan video kekerasan di Selandia Baru

Advertisement

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” demikian bunyi siaran pers yang dikeluarkan Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Jumat.

Kementerian Kominfo mendorong khalayak memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan.

“Yaitu menimbulkan ketakutan di masyarakat.”

Kominfo mengingatkan adanya beleid yang bisa menjerat penyebar video penembakan brutal di Selandia Baru. Video yang mengandung kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ferdinandus, akun-akun yang menyebarkan video penembakan itu terus diawasi.

“Kementerian Kominfo terus memantai dan mencari situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement