Advertisement
Pemerintah Selesaikan Sertifikasi 1,62 Juta Guru
Peserta ujian computer Assisted Test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendengarkan arahan petugas sebelum melaksanakan ujian di Graha Soloraya kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10). - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan sertifikasi 1,62 juta guru baik sekolah negeri dan swasta dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi mengatakan dari 3,01 juta guru yang ada di Indonesia baru sebanyak 1,39 juta guru yang telah tersertifikasi.
Advertisement
Proses sertifikasi guru ini dimulai sejak 2007. Pemerintah menargetkan agar proses sertifikasi ini selesai pada tahun ini. Namun, hingga kini masih ada sekitar 1,62 juta guru yang belum tersertifikat.
"Masih banyak guru yang belum tersertifikasi. Ini kami lakukan bertahap, tidak bisa seluruhnya terselesaikan di tahun ini," ujarnya, Kamis (14/3/2019).
Menurut dia, penyelesaian sertifikasi guru membutuhkan waktu karena untuk mensertifikasi guru membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Selain itu, masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan.
Kendati demikian, pemerintah tentunya akan mempermudah proses sertifikasi guru salah satunya terkait persyaratan administrasi.
Adapun tujuan sertifikasi ini selain mendorong guru semakin berdaya saing juga untuk menyejahterakan guru. Guru yang telah tersertifikasi akan memperoleh tunjangan profesi guru sehingga kualitas guru dapat meningkat.
"Guru harus memiliki kualitas yang disyaratkan terpenuhi yaitu kualitas akademik dan kompetensi yang diwujudkan dengan sertifikasi," katanya.
Didik menambahkan peningkatan kualitas guru juga dilakukan dengan memberikan diklat kompetensi guru agar memiliki keahlian ganda.
"Hingga kini, ada 6.077 guru yang memiliki keahlian ganda dan ada 1,66 juta guru yang telah mengikuti diklat. Dalam rangka Revolusi Industri 4.0 ini, kompetensi guru sangat penting," jelasnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah menyederhankan syarat untuk mendapatkan sertifikat.
Adapun sertifikasi ini sangat dibutuhkan guru sebagai bukti kompetensi yang dimilikinya dan untuk memperoleh tunjangan kesejahteraan guru.
"Masih banyak guru yang belum tersertifikat dan guru yang kesejahteraannya rendah, gaji di bawah standar. Ini penting dilakukan sertifikasi," kata dia.
Selain memberikan sertifikat sebagai bukti kompetensi guru, pemerintah diminta membuat grand design pelatihan secara berkesinambungan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Pasalnya, selama ini minim pelatihan yang diberikan kepada guru.
Pengamat Pendidikan Budi Trikorayanto menuturkan persyaratan guru untuk mengikuti sertifikasi salah satunya memiliki ijazah sarjana dan memiliki surat keputusan dari yayasan.
"Tanpa surat keputusan dari yayasan tempat mereka bekerja, guru tidak bisa mengikuti sertifikasi karena status yang tak jelas," ujarnya.
Memang sertifikasi ini sebagai pembuktian kompetensi yang dimiliki guru. Namun, kepemilikan sertifikasi ini tidak 100% menjamin mutu tenaga pendidik. Dia tak memungkiri ada guru yang memalsukan persyaratannya demi memperoleh sertifikasi untuk memperoleh insentif tunjangan yang disediakan.
"Memang tidak bisa berharap kualitas meningkat begitu saja dengan tambahan insentif. Pemerintah juga harus meningkatkan kemampuan mereka dengan beri pelatihan. Enggak sekadar insentif tunjangan setelah memiliki sertifikat," terang Budi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Elche Tahan Real Madrid 2-2, Bellingham Selamatkan Los Blancos
- Jadwal SIM Keliling Jogja November 2025, Ada Layanan Malam
- Pulisic Antar Milan Kalahkan Inter 0-1 di Derby Madonnina
- Jadwal Bus Sinar Jaya KSPN ke Pantai Baron Hari Ini
- 24 Tim Ramaikan Piala Askab PSSI Sleman 2025
- Hujan Guyur DIY Hari Ini, BMKG Keluarkan Prakiraan Lengkap
- Kinerja Dinilai Lebih Baik, DPRD Bantul Catat Nol Pelanggaran Berat
Advertisement
Advertisement





