Advertisement
Perempuan Korban Kekerasan Masih Sulit Dapatkan Keadilan Karena Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Perempuan korban kekerasan masih kesulitan mengakses keadilan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati.
"Substansi peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi kekerasan seksual untuk kepentingan pemulihan korban," kata Nur dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Nur mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada masih melihat kekerasan seksual dari sudut nilai kesusilaan, sehingga baik korban maupun pelaku diperlakukan sama dalam sistem hukum.
Akibatnya, perempuan korban kekerasan seksual berkali-kali menjadi korban, bahkan rentan mengalami kriminalisasi, karena sistem hukum masih melihat ada pelanggaran nilai kesusilaan yang dilakukan korban.
BACA JUGA
"Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diarahkan untuk lebih melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.
Nur mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual juga penting segera disahkan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum memberikan mandat kepada negara untuk melakukan pencegahan, serta pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Hukum acara pidana yang berlaku masih terbatas pada jaminan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa, belum menyentuh korban.
"Jaminan perlindungan dan akses keadilan terhadap korban, terutama korban kekerasan seksual, belum tersedia terutama bagi perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
Advertisement

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja dan BPD DIY Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
- Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Kebakaran Hutan
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- Pamungkas Guncang Panggung JNM Lewat Konser Mini Solitaire
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Pra Peradilan Ditolak, Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Sah
- Nasib Patrick Kluivert Ditentukan Exco PSSI Setelah Pulang ke Belanda
Advertisement
Advertisement