Sering Mengorok pada Orang Obesitas Bisa Jadi Tanda OSA
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Perempuan korban kekerasan masih kesulitan mengakses keadilan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati.
"Substansi peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi kekerasan seksual untuk kepentingan pemulihan korban," kata Nur dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Nur mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada masih melihat kekerasan seksual dari sudut nilai kesusilaan, sehingga baik korban maupun pelaku diperlakukan sama dalam sistem hukum.
Akibatnya, perempuan korban kekerasan seksual berkali-kali menjadi korban, bahkan rentan mengalami kriminalisasi, karena sistem hukum masih melihat ada pelanggaran nilai kesusilaan yang dilakukan korban.
"Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diarahkan untuk lebih melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.
Nur mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual juga penting segera disahkan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum memberikan mandat kepada negara untuk melakukan pencegahan, serta pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Hukum acara pidana yang berlaku masih terbatas pada jaminan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa, belum menyentuh korban.
"Jaminan perlindungan dan akses keadilan terhadap korban, terutama korban kekerasan seksual, belum tersedia terutama bagi perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.