Advertisement
WNA Ber-KTP di Jawa Barat Tak Lebih 200 Orang
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik di Provinsi Jawa Barat kurang dari 200 orang.
"Ada datanya [jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar], itu tidak lebih dari 200 orang," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, disela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Heri mengatakan WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki Kitas (Kartu izin tinggal terbatas/tetap) dan syarat lainnya.
"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 [tentang Administrasi Kependudukan]," katanya.
Pihaknya menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini karena bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejak 2014 warga negara asing (WNA) wajib memiliki KTP elektronik apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik," kata Zudan Arif Fakrullah sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta.
Hal itu disampaikan Zudan terkait dengan adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik. "Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
Advertisement
Advertisement








