Advertisement
Dianggap Hina Islam di Medsos, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun

Advertisement
Harianjogjam.com, JOGJA - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun oleh Pengadilan Kuala Lumpur karena dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad di medsos.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Fuzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan pelaku yang tak diungkap identitasnya itu telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi. Sementara itu, CNN menyebut pelaku adalah seorang pria dengan akun Facebook bernama Ayea Yea.
Advertisement
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Seorang pengguna media sosial lainnya juga telah mengaku bersalah, ia akan menerima vonis dalam sidang yang bakal digelar pada Senin besok (11/3/2019). Sementara itu, dua orang lainnya yang dijerat tuntutan serupa mengaku tak bersalah dan sampai saat ini masih ditahan tanpa jaminan.
Mengutip Reuters, keempat orang ini dituntut atas pelanggaran terhadap hukum anti ketidarukunan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan media komunikasi.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau membagikan segala bentuk provokasi yang dapat berdampak pada isu rasial dan menyebabkan tensi di tengah komunitas Malaysia yag beragam," kata Mohamad Fauzi dikutip dari pernyataan resmi.
Vonis 10 tahun penjara ini disebut sebagai hukuman terberat bagi pelaku penghinaan agama di Malaysia. Putusan ini diambil saat Malaysia tengah menghadapi gejolak tensi agama dan rasial.
Kamis lalu, menteri yang mengurusi ihwal agama, Mujahid Yusof Rawa menyatakan Departemen Urusan Agama telah menyiapkan sebuah unit yang bakal mengawasi tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Dia mengatakan kementerian tidak akan memberi toleransi terhadap segala aktivitas penghinaan terhadap agama dan menyerukan hukuman bagi pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Terus Meningkat, Capai 27 Ribu Orang per Hari
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
- Gencatan Senjata Dihentikan Israel Kembali Serang Gaza, MERC: 21 Orang Tewas
- 15 Napi Minum Miras Oplosan Hand Sanitizer, 2 Tewas
- Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
- Alihkan Dana Pendidikan dan BLT untuk Danai Makan Siang Gratis, Prabowo Dikritik
- Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
- Gandeng OJK, Kemendagri Terus Perkuat Perekonomian Daerah
Advertisement
Advertisement