Advertisement
Dianggap Hina Islam di Medsos, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun

Advertisement
Harianjogjam.com, JOGJA - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun oleh Pengadilan Kuala Lumpur karena dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad di medsos.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Fuzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan pelaku yang tak diungkap identitasnya itu telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi. Sementara itu, CNN menyebut pelaku adalah seorang pria dengan akun Facebook bernama Ayea Yea.
Advertisement
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Seorang pengguna media sosial lainnya juga telah mengaku bersalah, ia akan menerima vonis dalam sidang yang bakal digelar pada Senin besok (11/3/2019). Sementara itu, dua orang lainnya yang dijerat tuntutan serupa mengaku tak bersalah dan sampai saat ini masih ditahan tanpa jaminan.
Mengutip Reuters, keempat orang ini dituntut atas pelanggaran terhadap hukum anti ketidarukunan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan media komunikasi.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau membagikan segala bentuk provokasi yang dapat berdampak pada isu rasial dan menyebabkan tensi di tengah komunitas Malaysia yag beragam," kata Mohamad Fauzi dikutip dari pernyataan resmi.
Vonis 10 tahun penjara ini disebut sebagai hukuman terberat bagi pelaku penghinaan agama di Malaysia. Putusan ini diambil saat Malaysia tengah menghadapi gejolak tensi agama dan rasial.
Kamis lalu, menteri yang mengurusi ihwal agama, Mujahid Yusof Rawa menyatakan Departemen Urusan Agama telah menyiapkan sebuah unit yang bakal mengawasi tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Dia mengatakan kementerian tidak akan memberi toleransi terhadap segala aktivitas penghinaan terhadap agama dan menyerukan hukuman bagi pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement