Advertisement
Ajukan Permohonan SKCK di Polsek, Penyebar Video Porno ini Langsung Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas di jalan. (gqcriminallaw.com)
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Seorang penyebar video porno ditangkap aparat kepolisian saat sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Purwantoro, Wonogiri, Senin (4/3/2019). Pria bernama Arif Setiawan, 33, yang juga seorang residivis itu sebelumnya pernah dipidana dengan UU ITE, yakni menyebarkan video porno bersama kekasihnya di media sosial.
Arif mendatangi Mapolsek Purwantoro, Senin (4/3/2019) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Warga Dusun Joho, Desa Joho, Purwantoro, itu berniat mengurus SKCK. Tiba di Maporsek, ia mengikuti prosedur lazimnya mengurus SKCK.
Advertisement
Saat itulah, polisi menemukan nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum penyebaran video porno dengan kekasihnya, NH. Kasus itu dilaporkan oleh NH. Atas kasus itu, Arif menjalani pidana lima bulan penjara.
“Setelah bebas, ia bertemu lagi sama kekasihnya itu. Lalu, mengulangi perbuatannya menyebarkan video porno dengan kekasihnya lagi. NH tak terima lalu mengadukan tindakan itu ke Polsek Puhpelem pada Juni 2018 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi JIBI/Solopos, Selasa (5/3/2019).
BACA JUGA
Mengetahui status Arif sebagai teradu, aparat Polsek Purwantoro berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonogiri. Polres Wonogiri memerintahkan agar Arif diamankan terlebih dahulu.
Sementara itu, Arif yang menyadari proses pengurusan SKCK-nya berbelit-belit meminta izin kepada petugas untuk mengambil sesuatu di mobil. Namun, ia ternyata berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza W 1439 SC.
Arif kabur ke arah Slogohimo. “Polisi lalu mengejar pelaku. Pengejaran itu sempat diwarnai tembakan peringatan lantaran pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di Slogohimo” terang Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengklarifikasi kasus yang bersangkutan dengan pengadu yang juga kekasih Arif, NH. Status Arif adalah teradu bukan terlapor. Untuk mengubah status menjadi terlapor perlu dibuatkan laporan polisi.
“Nanti tergantung pengadu apakah mau membuat laporan polisi atau tidak. Saat ini masih proses klarifikasi. Kami juga tidak menahan pelaku, tetapi pelaku dikenai wajib lapor,” terang Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
- Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
- Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Danantara dan BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
Advertisement
Advertisement



