Advertisement
Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Pagi Ini
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (28/2/2019). Sidang dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Suara.com, Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 08.20 WIB. Ia dijemput kendaraan tahanan kejaksaan.
Advertisement
Ratna mengaku dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani persidangan perdana hari ini. "Siap [jalani persidangan] saya sehat kok, ya nanti jalani saja," ujar Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Hanya saja, ia mengaku sempat kurang sehat untuk menjalani sidang perdana. Sebab, dirinya masih belum siap menghadapi persidangan. "Oh iya waktu itu ngedrop aja, mungkin karena belum siap menghadapi persidangan, kalau sekarang siap," jelasnya.
BACA JUGA
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement




