Advertisement
Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (28/2/2019). Sidang dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Suara.com, Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 08.20 WIB. Ia dijemput kendaraan tahanan kejaksaan.
Advertisement
Ratna mengaku dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani persidangan perdana hari ini. "Siap [jalani persidangan] saya sehat kok, ya nanti jalani saja," ujar Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Hanya saja, ia mengaku sempat kurang sehat untuk menjalani sidang perdana. Sebab, dirinya masih belum siap menghadapi persidangan. "Oh iya waktu itu ngedrop aja, mungkin karena belum siap menghadapi persidangan, kalau sekarang siap," jelasnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement