Advertisement
Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Adik Abu Bakar Baasyir Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Narapidana kasus terorisme Noeim Baasyir (kiri) menunjukkan bukti surat keterangan bebas murni begitu keluar dari LP Kelas IIB Tulungagung, Selasa (19/2/2019). - Antara/Destyan Sujarwoko
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Adik narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Noeim Ba'asyir, meninggal dunia di Solo, Sabtu (23/2/2019) malam. Noeim baru empat hari menghirup udara bebas. Dia dikabarkan meninggal dunia karena serangan jantung.
Kabar ini sudah dikonfirmasi oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai. "Informasinya seperti itu, masih kami cek," kata Andy melalui pesan singkat kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (24/2/2019) dini hari.
Advertisement
Menurut Andy, Noeim dikabarkan mengalami serangan jantung sebelum dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kustati Solo, Sabtu malam. "Info serangan jatung, tadi dibawa ke [RS] Kustati," lanjut Andy.
Namun setelah mendapatkan pertolongan, Noeim kemudian meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, jenazah Noeim dibawa ke rumah duka di Joyotakan, Serangan, Solo.
Noeim Baasyir Bin Salim Baasyir mendapatkan status bebas murni pada Selasa (19/2/2019) lalu. Sebelumnya, Noeim menjalani masa hukuman selama 6 tahun yang dipotong remisi 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.
Noeim keluar dari LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB dan menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD-8906-KA yang telah menunggu di luar.
Wajah Noeim yang dipenuhi cambang saat itu tampak semringah. Dia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.
"Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim Baasyir saat ditanya wartawan tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan, dilansir dari Antara.
Noeim sempat dua kali dipindah dari LP Kelas II A Pamekasan ke LP Kelas II B Tuban. Kemudian dia dipindahkan lagi ke LP Kelas IIB Tulungagung hingga masa hukumannya selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Menkop: KPM Anggota Kopdes Merah Putih Dapat Dividen
- Minyak Jelantah Kini Bisa Jadi Rupiah Lewat MyPertamina
- AS Siagakan 150 Jet Tempur, Ketegangan dengan Iran Meningkat
Advertisement
Advertisement




