Advertisement
35 Kepala Daerah Pendukung Jokowi-Ma’ruf Dinyatakan Melanggar Etika, Ini Nama Mereka
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih. - Antara/Wisnu Adhi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARA G — Bawaslu Jawa Tengah menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 melanggar etika.
Bawaslu Jateng selanjutnya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada ke-35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung Jokowi- Ma`ruf itu. Mereka dianggap melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
"Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah. Meski demikian, dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.
Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah maka nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.
"Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.
"Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan [STTP] yang dikeluarkan Polda Jateng untuk kegiatan tersebut," tuturnya.
Para kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Wakil Bupati Batang Suyono, Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Pemalang Martono, Bupati Pemalang Junaedi, Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Magelang Zaenal Arifin, Bupati Grobogan Sumarni, Wakil Bupati Brebes Narjo, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Listiono, Bupati Banyumas Ahmad Husein, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie. Terlibat pula Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Semarang Mundjirin, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti. Selanjutnya, Bupati Pekalongan Mudasir, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Bupati Pati Haryanto, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Karanganyar Yuliatmono, Wakil Bupati Karanganyar Rober Cristanto, Bupati Demak H.M. Natsir, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, Bupati Wonosobo Eko Purnomo, serta Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Event Harian Dongkrak Kunjungan Tebing Breksi di Libur Nataru
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Dari Malioboro, Beny Bangun Usaha Kain Perca di Kulonprogo
- Libur Nataru 2025/2026, Wisata Sleman Putar Rp362 Miliar
Advertisement
Advertisement



