Advertisement

Anang Ungkap Dirinya yang Usulkan RUU Permusikan, Kini Akhirnya Dicabut

Lalu Rahadian
Jum'at, 15 Februari 2019 - 03:57 WIB
Nina Atmasari
Anang Ungkap Dirinya yang Usulkan RUU Permusikan, Kini Akhirnya Dicabut Para peserta Konferensi Meja Potlot yang terdiri dari Anang Hermansyah, Glenn Fredly, Slank dan para perwakilan KNTLRUUP(Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan) berpose bersama usai mencapai kesepakatan terkait pembatalan RUU Permusikan. Foto: Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI akhirnya akan menarik RUU Permusikan dari pengusulannya di DPR RI. Penarikan rencananya dilakukan Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah selaku inisiator RUU Permusikan.

Rencana penarikan itu disampaikan Anang seperti tertulis dalam rilis tertulis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP), Kamis (14/2/2019).

Advertisement

Keputusan itu keluar setelah pihak pro dan kontra RUU Permusikan menggelar Konferensi Meja Potlot di markas Band Slank, Selasa (12/2/2019).

"Dalam kapasitas saya sebagai pengusul RUU Permusikan, saya akan mengajukan surat penarikan RUU Permusikan ke Pimpinan DPR, selanjutnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Konferensi Meja Potlot menyepakati sikap mendesak DPR RI agar membatalkan proses pengundangan RUU Permusikan. Mereka juga sepakat akan menggelar Musyawarah Musik Indonesia.

Musyawarah rencananya digelar untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan di dunia musik, dan melakukan pemetaan masalah di industri musik Indonesia.

"Langkah ini jelas sejalan dengan amanah lebih dari 270 ribu penanda tangan petisi yang berada di balik barisan tolak RUU Permusikan. Ini demi masa depan musik Indonesia yang lebih cerah lagi," kata perwakilan Koalisi Edy Khemod.

RUU Permusikan dipermasalahkan karena dianggap mengandung banyak pasal karet, aturan yang memarjinalisasi musisi independen dan diskriminasi. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mencatat tidak kurang 19 pasal dalam rancangan itu mengandung masalah.

Salah satu rancangan yang disoroti adalah Pasal 5. Aturan di Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan

Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan

Jogja
| Senin, 03 November 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement