Advertisement
Anang Ungkap Dirinya yang Usulkan RUU Permusikan, Kini Akhirnya Dicabut
Para peserta Konferensi Meja Potlot yang terdiri dari Anang Hermansyah, Glenn Fredly, Slank dan para perwakilan KNTLRUUP(Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan) berpose bersama usai mencapai kesepakatan terkait pembatalan RUU Permusikan. Foto: Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI akhirnya akan menarik RUU Permusikan dari pengusulannya di DPR RI. Penarikan rencananya dilakukan Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah selaku inisiator RUU Permusikan.
Rencana penarikan itu disampaikan Anang seperti tertulis dalam rilis tertulis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP), Kamis (14/2/2019).
Advertisement
Keputusan itu keluar setelah pihak pro dan kontra RUU Permusikan menggelar Konferensi Meja Potlot di markas Band Slank, Selasa (12/2/2019).
"Dalam kapasitas saya sebagai pengusul RUU Permusikan, saya akan mengajukan surat penarikan RUU Permusikan ke Pimpinan DPR, selanjutnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
BACA JUGA
Konferensi Meja Potlot menyepakati sikap mendesak DPR RI agar membatalkan proses pengundangan RUU Permusikan. Mereka juga sepakat akan menggelar Musyawarah Musik Indonesia.
Musyawarah rencananya digelar untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan di dunia musik, dan melakukan pemetaan masalah di industri musik Indonesia.
"Langkah ini jelas sejalan dengan amanah lebih dari 270 ribu penanda tangan petisi yang berada di balik barisan tolak RUU Permusikan. Ini demi masa depan musik Indonesia yang lebih cerah lagi," kata perwakilan Koalisi Edy Khemod.
RUU Permusikan dipermasalahkan karena dianggap mengandung banyak pasal karet, aturan yang memarjinalisasi musisi independen dan diskriminasi. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mencatat tidak kurang 19 pasal dalam rancangan itu mengandung masalah.
Salah satu rancangan yang disoroti adalah Pasal 5. Aturan di Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Snapdragon 8 Elite Gen 6: Versi Pro Mahal, Standar Lebih Masuk Akal
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




