Advertisement
Sehari, 730 APK di Bantul Ditertibkan
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja/Beny Prasetya)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Tim gabungan yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kedua kalinya di bulan Februari pada Kamis (14/2/2019). Pada penertiban awal Februari lalu Bawaslu telah menertibkan sebanyak 622 APK yang melanggar.
Pada penertiban kedua ini jumlah APK yang melanggar jumlahnya semakin meninggkat yaitu sebanyak 736 APK yang melanggar peraturan. APK tersebut terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, rontek dan banner.
Advertisement
“Hari kami kita telah menertibkan APK yang melanggar perarturan di Kabupaten Bantul sebanyak 736, tadi kami berangkat jam 08.00 sampai siang setelah jam sholat dzuhur, jumlahnya yang melanggar meningkat lantaran hari ini kami juga menertibkan APK di beberapa Kecamatan yang belum kami tertibkan di awal bulan kemarin [Awal Bulan Februari],” kata Kepala Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina ketika dihubungi Harian Jogja pada Kamis (14/2/2019).
736 APK yang melanngar kini telah menjadi barang sitaan dan tidak bisa diambil kembali di Bawaslu serta Satpol PP. Untuk APK yang berbentuk bendera akan disimpan di Kantor Dinas Bawaslu Kabupaten Bantul, sedangkan sisanya akan disimpan oleh Satpol PP.
“Jadi untuk yang APK berbentuk bendera akan kami simpan di kantor kami [Kantor Bawaslu], terus kalau selain bendera seperti baliho, banner, spanduk kami serahkan kepada satpol PP,” lanjut Harlina.
Harlina berharap bahwa kedepannya tidak akan ada lagi APK yang melanggar peraturan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada semua partai peserta Pemilu agar kedepannya tidak ada pelanggaran APK lagi maupun pelanggaran lainnya di Pemilu tahun ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement








