Advertisement
PPPK Bisa Dapat Tunjangan Hari Tua, Tapi Ada Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial PPPK, salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ketentuan yang berlaku untuk premi sama seperti PNS sebesar 0,96%," ujar Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto ditemui di Kantor Taspen, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Advertisement
Dia menyatakan, besaran penghasilan pegawai pemerintah non-PNS memang beragam. Perbedaan itu, dicontohkan berkisar Rp1,9 juta hingga Rp70 juta per bulan. Namun, dalam hal ini, perhitungan besaran pendapatan disamaratakan berdasarkan Upah Miminum Kota (UMK) masing-masing pekerja.
"Jadi mereka itu distandarisasi seolah-olah gajinya sesuai UMK di kota masing-masing. Jadi premi 0,96% dikali UMK yang berlaku di kotanya," jelas dia.
Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.
Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement