Advertisement
PPPK Bisa Dapat Tunjangan Hari Tua, Tapi Ada Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial PPPK, salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ketentuan yang berlaku untuk premi sama seperti PNS sebesar 0,96%," ujar Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto ditemui di Kantor Taspen, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Advertisement
Dia menyatakan, besaran penghasilan pegawai pemerintah non-PNS memang beragam. Perbedaan itu, dicontohkan berkisar Rp1,9 juta hingga Rp70 juta per bulan. Namun, dalam hal ini, perhitungan besaran pendapatan disamaratakan berdasarkan Upah Miminum Kota (UMK) masing-masing pekerja.
"Jadi mereka itu distandarisasi seolah-olah gajinya sesuai UMK di kota masing-masing. Jadi premi 0,96% dikali UMK yang berlaku di kotanya," jelas dia.
Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.
Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement