Advertisement
Di Solo, Pengunjuk Rasa Kasus Slamet Maarif Bawa Spanduk "Hati-Hati Daging Ulama Itu Beracun"
Massa pendukung Ketum PA 212, Slamet Maarif, berdemo di depan Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2/2019). (Solopos - Nicolous Irawan)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Sekitar 50 orang melakukan unjuk rasa di depan Mapolresta Solo, Rabu (13/2/2019) untuk menyampaikan sikapnya soal penetapan status Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, menjadi tersangka. Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) meminta kepolisian bersikap independen dan profesional.
Aksi tersebut berlangsung cepat dan tanpa menggunakan pengeras suara. Pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Ulama" dan "Hati-hati Daging Ulama Itu Beracun". Setelah membacakan tuntutan tanpa pengeras suara, para peserta aksi melakukan doa bersama.
Advertisement
Koordinator pengunjuk rasa, Edi Lukita, saat dijumpai wartawan setelah aksi, mengatakan aksi yang digelar di depan Mapolresta Solo merupakan bentuk dukungan kepada Slamet Maarif. Mereka meminta Polri untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurut Edi, Slamet Maarif merupakan seorang ulama yang akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Walaupun ada pemindahan proses pemeriksaan di Kota Semarang, kami pastikan tetap akan ada aksi di Kota Solo bahkan Kota Semarang. Tidak sulit berkoordinasi dengan saudara kami di Semarang untuk melakukan aksi serupa. Saat ini Ustadz Slamet Maarif dalam kondisi yang baik-baik saja,” ujar Edi Lukita yang juga merupakan Ketua Laskar Umat Islam Solo (LUIS) itu, Rabu.
BACA JUGA
Dia menegaskan Slamet Maarif yang saat ini berada di Ibu Kota taat UUD 1945 dan akan proaktif ketika dipanggil oleh kepolisian. Selain itu, kata Edi, aksi sengaja tidak menggunakan pengeras suara sebagai simbol toleransi karena di sekitar Mapolresta sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar.
Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengatakan penanganan proses hukum Slamet Maarif berbeda dengan penanganan kampanye tak berizin yang melibatkan Ibunda Jokowi di Sukoharjo pada Januari lalu. Dia menegaskan panitia Tablig Akbar PA 212 pada Januari lalu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas Perhubungan, Kesbangpol, dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Solo.
Hal itu, katanya, sudah sesuai dengan amanat UU No 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Endro juga mengaku telah memberikan surat pemberitahuan kepada Polsek Pasar Kliwon, Polresta Solo, dan Polda Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Dua Remaja Terluka, Bupati Bantul Serukan Setop Main Petasan
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Ini Keterangan Saksi Ahli
- Uji Pengetahuan PPG Kemenag 2026 Diikuti 98.036 Guru
- 60 Gedung SD-SMP di Bantul Diusulkan Revitalisasi 2026
- Ratusan WNI Korban Online Scam Dipulangkan dari Kamboja
- GP Ansor Apresiasi Diplomasi Prabowo di Board of Peace
- Kelola Dana Haji Rp180 T, BPKH Perkuat Transparansi
- BMKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 25 Februari
Advertisement
Advertisement



