Advertisement
Kerahkan 31 Kepala Daerah untuk Dukung Jokowi, Ganjar Akan Diperiksa Bawaslu
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. - Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang karena dinilai mengerahkan kepala daerah se - Jawa Tengah untuk mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019 . Ada 31 kepala daerah se - Jawa Tengah mendeklarasikan untuk menangkan Jokowi - Maruf Amin di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019 lalu.
Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Semarang, pada Selasa a(12/2/2019) kemarin. Ia mengakui jika penggagas acara merupakan gubernur Jawa Tengah, termasuk undangan juga atas inisiasi Ganjar Pranowo.
Advertisement
"Gubernur Ganjar Pranowo akan kami panggil untuk klarifikasi terkait deklarasi itu. Surat pemanggilan sudah dikirim kemarin, rencana Senin pekan depan kami periksa," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Bawaslu masih mengumpulkan berbagai data dan fakta. siapa saja yang mengetahui adanya peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Termasuk pemeriksaan pada 31 kepala daerah itu.
"Kalau yang 31 kepala daerah sudah proses klarifikasi sejak Minggu kemarin di tingkat Bawaslu kabupaten kota. Hasil laporan klarifikasi sudah ada di kami," tambahnya.
Selain akan memanggil Ganjar Pranowo, Bawaslu Jateng juga akan memintai keterangan dengan mendatangkan pendapat ahli. Guna mengetahui apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Setelah itu, kami akan mengolah hasilnya dan akan rapatkan dengan Gakumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Disitu akan terlihat apakah ada unsur pidana pemilu atau tidaknya," ucapnya.
Di tambahkan Sri, jika pemanggilan itu atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu Jateng. Dalam laporan tersebut, Ganjar diduga melanggar ketentuan di UU Pemilu dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. "Dugaan pelanggaran adanya tindakan menguntungkannya, izin cuti, dan penggunaan fasilitas pemerintah," katanya.
Sebagai informasi, hadir dalam deklarasi bersama sebanyak 31 kepala daerah dari 35 kepala daerah se Jawa Tengah, di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019. Empat kepala daerah tidak diundang lantaran mereka pendukung paslon Prabowo-Sandiaga, yaitu Bupati Sragen, Bupati Kendal, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Salatiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- Indonesia Gilas Brunei 5-0 di AFF Futsal U-16 2025
- Malam Natal Mencekam, Banjir Terjang California Selatan
- Cristiano Ronaldo Beli Vila Mewah di Laut Merah Arab Saudi
- Remisi Natal 2025, 174 Narapidana Langsung Bebas
- Praktik Mobil Bekas Nol Kilometer Guncang Industri Otomotif China
- Justin Hubner Resmi Lamar Jennifer Coppen, Beri Cincin untuk Kamari
Advertisement
Advertisement



