Advertisement
Kasus Kematian Taruna Akpol, 13 Taruna Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—13 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dipecat karena terlibat dalam kematian taruna tingkat II, dua tahun lalu.
Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hornat (PTDH) atau pemecatan 13 taruna Akpol dijatuhkan setelah sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol memutuskan nasib ke 13 taruna Akpol.
Advertisement
Sidang Wanak dipimpin Gubernur Akpol Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief Sulistyanto, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.
“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama” kata dia, Selasa (12/2/2019).
Arief mengakui nasib ke-13 taruna Akpol itu sempat terkatung-katung selama dua tahun setelah terlibat di dalam kasus tewasnya Taruna Tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017.
Sebelum 13 taruna Akpol tersebut diberhentikan, ada 14 taruna Akpol yang ikut terjerat kasus ini. Namun, pelaku utama berinisial CAS, sudah dikeluarkan pada Sidang Wanak yang pertama pada Juli 2018 silam.
“Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para Taruna yang bermasalah agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol,” kata dia.
Menurut Arief, ke-13 Taruna Akpol yang dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berinisial MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya, ke 13 orang itu juga sudah divonis pidana, tetapi saat itu sidang Wanak belum digelar.
“Bersyukur akhirnya keputusan sudah dikeluarkan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan,” ujarnya.
Sidang Wanak digelar setelah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ke-13 taruna tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi, “Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.”
Artinya secara hukum ke 13 Taruna Akpol ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri. Juga ada pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol No.4/2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan taruna yang, “melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement