Advertisement
PKS Usulkan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual Untuk Gantikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dinilai menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama dikalangan umat Islam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan draf RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sebagai pengganti RUU P-KS tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS, Mardani Ali Sera. “RUU tersebut dinilai banyak mengandung pasal yang dapat memberikan dampak negatif kepada moral masyarakat," ujar Mardani, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Karena itulah pihaknya akan berjuang keras untuk menolak RUU tersebut. "InsyaAllah Ibu-ibu, PKS secara tegas menolak Draft RUU P-KS," kata Mardani di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengungkapkan sebagai partai Islam PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.
"Kami partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," ujar Mardani.
Lebih jauh Mardani mengatakan realita di lapangan masyarakat Indonesia kerap menghadapi masalah kejahatan seksual, karena itulah PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat. “Sehingga UU anti kejahatan seksual lebih urgent ketimbang kekersan seksual," katanya.
Dia menyebutkan betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang. "PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses," tambah Mardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Awas Hujan Petir!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Soal Gencatan Senjata Hamas-Israel, Ini Kata Koalisi Faksi Palestina
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
- Akan Ada Vaksin Polio untuk Jemaah Reguler dan Petugas Haji
- Belum Jelas, Hunian untuk Masyarakat di IKN Masih Dibahas Lintas Kementerian
- PBB Minta Buka Akses Kemanusiaan yang Kini Terhambat di Seluruh Kota Gaza
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
Advertisement