Advertisement
PKS Usulkan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual Untuk Gantikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dinilai menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama dikalangan umat Islam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan draf RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sebagai pengganti RUU P-KS tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS, Mardani Ali Sera. “RUU tersebut dinilai banyak mengandung pasal yang dapat memberikan dampak negatif kepada moral masyarakat," ujar Mardani, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Karena itulah pihaknya akan berjuang keras untuk menolak RUU tersebut. "InsyaAllah Ibu-ibu, PKS secara tegas menolak Draft RUU P-KS," kata Mardani di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengungkapkan sebagai partai Islam PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.
BACA JUGA
"Kami partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," ujar Mardani.
Lebih jauh Mardani mengatakan realita di lapangan masyarakat Indonesia kerap menghadapi masalah kejahatan seksual, karena itulah PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat. “Sehingga UU anti kejahatan seksual lebih urgent ketimbang kekersan seksual," katanya.
Dia menyebutkan betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang. "PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses," tambah Mardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement








