Advertisement
Muncul Kontroversi, Ketua LIPI Cabut Perka Reorganisasi
Ketua LIPI Laksana Tri H saat menandatangani pencabutan sementara Perka Reorganisasi. - Ist/Suara.com.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI Laksana Tri Handoko menandatangani surat pernyataan pemberhentian sementara kebijakan Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang reorganisasi yang menimbulkan kontroversi di lingkungan internal LIPI.
Handoko bersedia menandatangani surat tersebut setelah menerima dialog dengan pengunjuk rasa yang melakukan aksi damai di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019). Pengunjuk rasa terdiri dari profesor dan peneliti LIPI.
Advertisement
Surat pernyataan itu terdiri dari lima poin diantaranya pemberhentian kebijakan reorganisasi (Perka LIPI No.1/2019), membentuk tim evaluasi, pengkajian ulang kebijakan, kejelasan desain organisasi, dan pengembalian kebijakan organisasi yang lama yakni Perka LIPI No.1/2014.
Namun, dua poin tentang pemberhentian kebijakan reorganisasi dan pengembalian kebijakan organisasi yang lama masih dalam diskusi tim evaluasi. Awalnya dua poin ini menjadi perdebatan alot kedua kubu.
BACA JUGA
"Saya mau tanda tangan karena ada perubahan, ada catatan kakinya lah bahwa ini akan dilakukan berbasis pada diskusi dengan tim kecil nantinya," katanya di Kantor LIPI.
Peneliti Utama LIPI Goib Wiranto menjelaskan aksi damai ini bertujuan menuntut kebijakan reorganisasi yang dibuat ketua LIPI yang baru menjabat tujuh bulan itu dinilai merugikan pegawai LIPI.
"Ini merupakan akumulasi permasalahan yang dibuat oleh kebijakan pimpinan LIPI yang tidak mendengarkan aspirasi dari sivitas LIPI, jadi kebijakan yang dilakukan itu kan kebijakan otoriter tanpa melalui kajian yang cukup mendalam," kata Goib Wiranto.
Sebelumnya pada 7 Januari 2019, Handoko mengeluarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan diundangkan pada 8 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Rejowinangun Jogja Dilatih Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri LH: Indonesia Terjebak Tiga Krisis Global Lingkungan
- PDIP Respons Wacana Koalisi Permanen Partai Golkar
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
- KSDA Pastikan Jejak di Perkebunan Lampung Timur Milik Harimau
- BGN: Ribuan Dapur MBG Dorong Jutaan Lapangan Kerja Baru
- 33,2 Juta KPM Terima Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah
- Ramai Kritik PKL Takjil Ramadan, Pemkot Solo: Hanya yang Komunal
Advertisement
Advertisement








