Advertisement

Penimbun Memodifikasi Truk Hingga Menyuruh Orang Membeli BBM Bersubsidi di SPBU

Indah Septiyaning Wardhani
Jum'at, 08 Februari 2019 - 01:17 WIB
Sunartono
Penimbun Memodifikasi Truk Hingga Menyuruh Orang Membeli BBM Bersubsidi di SPBU Tersangka penimbunan BBM jenis solar di Dukuh Kragilan RT001/006, Desa Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo, Agus Tenang, dibawa polisi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (7/2/2019). (Solopos - Indah Septiyaning W.)

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menetapkan Agus Tenang, 37, warga RT05/RW03 Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo, sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Aksi penimbunan itu dilakukan di Dukuh Kragilan RT 001/RW 006, Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Modus yang dilakukan dengan memodifikasi sejumlah truk yang bisa menampung BBM.  

Polisi juga mengamankan 12.000 liter solar yang akan dijual oleh tersangka ke Kemalang, Klaten. Agus dijerat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait sindikat penjualan BBM bersubsidi tersebut. Modusnya tersangka menyuruh sejumlah orang membeli solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dari mereka kemudian tersangka mengepul solar tersebut menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Hasil pembelian dari SPBU lantas dikumpulkan dan selanjutnya ditawarkan ke pelaku industri.

"Sekarang kami masih kembangkan industri mana saja yang membeli BBM itu. Karena pembelian BBM untuk industri itu sudah ada aturan sendiri," kata Kapolres saat jumpa pers kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (7/2/2019).

Penggerebekan

Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini bermula dari anggota Polsek Nguter yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang Dukuh Kragilan RT 001/RW 006, Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter.

Aktivitas mencurigakan tersebut berupa pemindahan BBM. Setelah itu, petugas dengan disaksikan kepala desa setempat melakukan penggerebekan.

Petugas mendapati enam truk yang semuanya telah dimodifikasi agar bisa mengangkut BBM. Petugas juga mendapati 12.000 liter solar yang ditempatkan dalam empat truk tangki di lokasi.

Petugas juga menangkap tujuh orang yang ada di lokasi termasuk Agus Tenang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Agus Tenang mengaku baru satu pekan beroperasi di Sukoharjo dengan menyewa gudang di Kedungwinong tersebut.

Agus mengaku sebelumnya pernah beroperasi di Solo namun berhenti karena harganya tidak sesuai harapan. Agus bekerja sendiri tanpa bantuan orang lain.

"Truk boks saya modifikasi sendiri di bengkel agar bisa digunakan untuk menampung BBM. Rencananya BBM di gudang mau saya tawarkan ke proyek galian C di Kemalang, Klaten. Tapi belum sempat karena sudah digerebek polisi," kata Agus Tenang.

Agus menuturkan telah menjalankan bisnis penjualan BBM sejak setahun lalu. Biasanya solar tersebut dia jual ke industri-industri di wilayah Soloraya. Agus menjual solar dengan harga Rp5.700 per liter.

Dia mendapat keuntungan Rp400 per liter karena membeli solar dari pengepul Rp5.300 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement