Advertisement
Penimbun Memodifikasi Truk Hingga Menyuruh Orang Membeli BBM Bersubsidi di SPBU

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menetapkan Agus Tenang, 37, warga RT05/RW03 Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo, sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Aksi penimbunan itu dilakukan di Dukuh Kragilan RT 001/RW 006, Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Modus yang dilakukan dengan memodifikasi sejumlah truk yang bisa menampung BBM.
Polisi juga mengamankan 12.000 liter solar yang akan dijual oleh tersangka ke Kemalang, Klaten. Agus dijerat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Advertisement
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait sindikat penjualan BBM bersubsidi tersebut. Modusnya tersangka menyuruh sejumlah orang membeli solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari mereka kemudian tersangka mengepul solar tersebut menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Hasil pembelian dari SPBU lantas dikumpulkan dan selanjutnya ditawarkan ke pelaku industri.
"Sekarang kami masih kembangkan industri mana saja yang membeli BBM itu. Karena pembelian BBM untuk industri itu sudah ada aturan sendiri," kata Kapolres saat jumpa pers kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (7/2/2019).
Penggerebekan
Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini bermula dari anggota Polsek Nguter yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang Dukuh Kragilan RT 001/RW 006, Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter.
Aktivitas mencurigakan tersebut berupa pemindahan BBM. Setelah itu, petugas dengan disaksikan kepala desa setempat melakukan penggerebekan.
Petugas mendapati enam truk yang semuanya telah dimodifikasi agar bisa mengangkut BBM. Petugas juga mendapati 12.000 liter solar yang ditempatkan dalam empat truk tangki di lokasi.
Petugas juga menangkap tujuh orang yang ada di lokasi termasuk Agus Tenang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Agus Tenang mengaku baru satu pekan beroperasi di Sukoharjo dengan menyewa gudang di Kedungwinong tersebut.
Agus mengaku sebelumnya pernah beroperasi di Solo namun berhenti karena harganya tidak sesuai harapan. Agus bekerja sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Truk boks saya modifikasi sendiri di bengkel agar bisa digunakan untuk menampung BBM. Rencananya BBM di gudang mau saya tawarkan ke proyek galian C di Kemalang, Klaten. Tapi belum sempat karena sudah digerebek polisi," kata Agus Tenang.
Agus menuturkan telah menjalankan bisnis penjualan BBM sejak setahun lalu. Biasanya solar tersebut dia jual ke industri-industri di wilayah Soloraya. Agus menjual solar dengan harga Rp5.700 per liter.
Dia mendapat keuntungan Rp400 per liter karena membeli solar dari pengepul Rp5.300 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement