China Protes Keras, Alibaba hingga BYD Masuk Daftar Hitam Militer AS
China mengecam keputusan AS memasukkan Alibaba, BYD, dan Baidu ke daftar perusahaan yang dianggap mendukung militer China.
Musisi Ahmad Dhani sampai di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya)/Suara.com
Harianjogja.com, SURABAYA--Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani persidangan ujaran kebencian \'idiot\' hari ini, Kamis (7/2/2019) pukul 10.00 WIB. Pentolan grub band Dewa 19 itu sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 06.29 WIB pagi tadi.
Informasi yang diperoleh Suara.com, musisi tiga anak itu sampai di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 WIB, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Pantauan di PN Surabaya, musisi yang juga politisi Partai Gerindra tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
China mengecam keputusan AS memasukkan Alibaba, BYD, dan Baidu ke daftar perusahaan yang dianggap mendukung militer China.
Harga Pertamax naik ke Rp16.250, Pemkot Jogja siapkan operasi pasar dan sembako murah untuk jaga daya beli warga.
KPK tangkap 11 orang termasuk ASN BPK dalam OTT lanjutan kasus suap Muara Enim, terkait temuan audit dan pengadaan.
Timnas U19 Indonesia siap hadapi Australia di semifinal AFF U19 2026 dengan kepercayaan diri tinggi usai sapu bersih fase grup.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus berupaya mengurangi angka pengangguran melalui perluasan akses kerja bagi masyarakat.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke babak 16 besar Australian Open 2026 usai mengalahkan Kantaphon Wangcharoen. Di babak berikutnya, Ubed akan menghadapi Lee Cheuk Yiu