Advertisement
Gara-Gara Biaya Politik Mahal, DPR Akan Tetap Didominasi Orang Berduit
Gedung DPR di Senayan, Jakarta - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemilu serentak yang akan digelar pada Rabu (17/4/2019) memberikan kenyataan kontradiktif bagi Indonesia.
Di satu sisi, negara terbantu dengan penghematan anggaran. Di sisi lain, pemilu presiden (pilpres) yang terlalu dominan membuat pemilu legislatif (pileg) kehilangan atensi. Hasilnya, calon legislatif semakin pragmatis, berujung maraknya politik transaksional (money politics).
Advertisement
"Selama para caleg masih takut kalah. Maka mereka akan jor-joran mengeluarkan uangnya demi membeli suara untuk menang," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Selasa (5//2/2019).
"Dari pemilu ke pemilu, politik transaksional terjadi. Mungkin 2019 makin masif. Tapi itulah dunia politik kita, masih diwarnai oleh politik transaksional yang bisa merusak demokrasi, bangsa, dan negara," tambahnya.
Pria yang pernah menjadi staf khusus Ketua DPR RI ini menuturkan salah satu konsekuensi dari politik transaksional, yaitu dominasi kalangan berduit seperti para pengusaha menjadi pemenang kursi legislatif.
Padahal, sebelum pemilu serentak pun, kalangan pengusaha telah mendominasi kursi DPR. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut 52,3% anggota DPR RI periode 2014-2019 yang kini menjabat, berasal dari kalangan pengusaha.
"Akan tetap didominasi pengusaha. Karena merekalah yang punya uang," ujatlr pria yang kini aktif mengajar di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
"Dulu para pengusaha mendukung orang tertentu untuk menjadi caleg. Tapi akhir-akhir ini, pengusaha terjun langsung menjadi caleg. Mereka terjun dipolitik bukan hanya karena mereka banyak uang. Tapi bisa saja ketika sudah jadi anggota DPR, mereka memperluas dan mengamankan bisnis-bisnisnya," kata dia.
Ujang berharap demokrasi berjalan beriringan dengan penegakkan hukum. Siapa pun yang terlibat politik transaksional mesti disikat habis.
"Hukum yang tidak mampu menindak para pelaku money politics membuat demokrasi menjadi rusak dan membuat money politics semakin marak," ungkapnya.
Batas Belanja Kampanye
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (3/2/2019), menyatakan bahwa regulasi batasan belanja kampanye, dirasa sanggup memininalkan adanya politik transaksional.
"Memang politik kita mahal. Karena kenapa? Kita tidak mengenal batasan belanja kampanye," ucap wanita kelahiran Palembang, 12 Oktober 1979 ini.
Titi menyebut, naiknya batas maksimal sumbangan dana kampanye sebagai pemasukan partai politik, harus diimbangi dengan regulasi batas maksimal pengeluaran belanja kampanye.
Terutama batasan belanja kampanye perorangan untuk caleg DPR dan DPRD agar pelaporan individualnya bisa dipertanggungjawabkan oleh khalayak. Terkini, pelaporan dana kampanye caleg DPR dan DPRD masih dibuat oleh parpol pengusungnya.
"Satu, kita harus memulai mempertimbangkan mengatur pembatasan transaksi tunai. Selanjutnya, kita harus memulai mempertimbangkan pengaturan pembatasan belanja kampanye, berapa jumlah uang yang bisa dikeluarkan untuk biaya kampanye," jelas Titi.
"Ketiga, kita harus mengatur pelaporan dana kampanye yang lebih terintegrasi antara caleg dengan partai. Sekarang kan banyak pengeluaran caleg yang tidak terkonsolidasi dalam pelaporan partai politik," tambahnya.
Selain perbaikan regulasi, Titi memberikan opsi adanya kebijakan internal dari masing-masing parpol untuk mengatur persyaratan menjadi caleg.
Hal tersebut diyakininya bisa membuat biaya politik lebih murah. Sebab, kader yang menjadi caleg merupakan kader pilihan yang telah berproses. Sehingga, sepak terjangnya dalam politik telah dikenal masyarakat tanpa menggantungkan diri pada politik transaksional.
"Kalau sekarang kan nggak ada pembatasan, artis baru dateng langsung jadi caleg. Misalnya, menjadi kader 3 tahun. Kan dia berproses dulu bersama partai."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
9 Tahun Merawat Anak Lumpuh, Ibu Bertahan Menulis 32 Novel Digital
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Smart Air Ditembaki KKB, Pilot dan Kopilot Tewas
- Perceraian Sleman 2025 Tembus 1.200 Kasus, Pola Komunikasi Disorot
- Bank Jateng Jakarta Gandeng IKKG Perluas Akses Keuangan
- BNPB Sebut 108 DAS Picu Bencana Berulang, Sungai Progo Jadi Fokus
- Astra Motor Jogja Hadirkan Promo Servis AHASS Lewat Motorku X
- Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan
- Teror Ular Kobra Jawa Resahkan Warga Perumahan di Ponorogo
Advertisement
Advertisement







